Rebut Tapal Batas Pemda dan Seluruh Unsur Masyarkat Serta Organisasi Gelar Rapat Umum
top of page

Rebut Tapal Batas Pemda dan Seluruh Unsur Masyarkat Serta Organisasi Gelar Rapat Umum

Diperbarui: 1 Jul 2022


Foto : Humas

Lebong, Analisa Post | kabupaten Lebong hari menggelar rapat umum dengan seluruh aliansi masyarakat serta ormas dan lsm untuk mengembalikan tapal batas ke pangkuan bumi Swarang Patang Stumang (10/05/2021)


Dalam rapat tersebut di hadiri oleh mantan bupati Lebong, bupati Lebong, Kapolres, Kejari, DPRD dan unsur pemerintahan serta eleman masyarakat dalam rapat Bupati Lebong kopli ansori mengatakan. "Kita harus bergerak cepat untuk merebut tapal batas ini dan kita akan membentuk tim secepatnya dan menyurati pihak provinsi Bengkulu untuk penyelesaian tapal batas ini"ungkapnya.


Di rapat tersebut juga di disampaikan batas batas wilayah sebenarnya serta peta kabupaten Lebong sehingga jelas Padang Bano masuk kedalam kawasan kabupaten Lebong dan menganggap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015 Tentang batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, secara jelas mengurangi luas wilayah Kabupaten Lebong secara administrasi kewilayahan dan itu bertentangan dengan UU nomor 39 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang

Foto : Humas

Gerakan untuk pengembalian tapal batas ini telah lama di gaungkan oleh salah satu lsm GARBETA (gerakan bela tanah rakyat) yang di pimpin oleh Edwar Mulfen di Kabupaten Lebong beliau mengatakan,"Gerakan sekali ini kita semua harus serius mengingat pemerintah kabupaten lebong sangat mendukung sehingga gerakan yang terukur dan masif ini harus tuntas guna mengembalikan harkat dan martabat kabupaten lebong dan mengembalikan kedaulatan masyarakat padang bano lagi ke pangkuan bumi swarang patang stumang" Ujarnya.


Bukan hanya akan menggugat ke Mahkamah Agung (MA) termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), soal Permendagri dan SK Gubernur Bengkulu yang telah terindikasi menyetujui Padang Bano masuk ke wilayah Bengkulu Utara.


"Dalam hal ini kita akan menggugat karena permendagri itu bisa keluar karena keluarnya sk gubernur tentang tapal batas maka apa lagi sudah jelas jelas permendagri itu sudah batal maka atas berita yang tersebar bahwa masalah sengketa wilaya kabupaten lebong dan bengkulu utara telah selesai itu tidak benar kita akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan Padang Bano".tegasnya di akhir rapat.(yudi)

632 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page