SURABAYA - analisapost.com | Masyarakat kembali dihebohkan dengan kasus korupsi besar yang menimpa PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya. Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar skandal yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

Kasus ini melibatkan pengoplosan atau blending Pertalite menjadi Pertamax RON 92 di depo atau storage, yang berlangsung sejak 2018 hingga 2023.
Kerugian tersebut mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:
Ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp 35 triliun
Impor minyak mentah melalui broker: Rp 2,7 triliun
Impor BBM melalui broker: Rp 9 triliun
Pemberian kompensasi tahun 2023: Rp 126 triliun
Pemberian subsidi tahun 2023: Rp 21 triliun
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengomentari kasus ini dengan pernyataan yang mengejutkan.
Dalam acara Vegan Festival di Surabaya, Ahok mengatakan bahwa dirinya tidak kaget karena Pertamina memang telah lama menjadi "sapi perahan" bagi oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.
Ahok juga menyinggung lemahnya pengawasan di Pertamina, sehingga melenggangkan permainan kotor di dalam pengelolaan minyak.
Dalam kasus ini, beberapa pejabat tinggi Pertamina telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International), serta sejumlah nama lainnya yang memiliki peran strategis dalam distribusi dan perdagangan minyak.
Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi di sektor energi yang merugikan negara dan masyarakat. Kini, publik menanti langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku serta mencegah terulangnya praktik korupsi di tubuh BUMN strategis seperti Pertamina.(Che)
Dapatkan berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari dan ikuti berita terbaru analisapost.com di Google News klik link ini jangan lupa di follow
Comments