top of page
Gambar penulisanalisapost

Surat Rekomendasi Camat Wolowaru Diduga Cacat Hukum dan Bertentangan dengan Perda

NTT - analisapost com | Simon Seto, S.H., selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Liselowobora, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menilai bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Wolowaru pada tanggal 9 Agustus 2024 diduga cacat hukum.

Simon Seto, S.H., selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Liselowobora,
Simon Seto, S.H., selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Liselowobora (Foto: Jemsnere)

Pertama, rekomendasi yang dikeluarkan oleh camat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 19 Tahun 2017 diduga cacat formil secara hukum. Selain itu, Perda No. 19 Tahun 2017 diduga tidak memiliki kaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.


Simon menjelaskan, "berdasarkan surat rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia perwakilan provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bahwa camat Wolowaru seharusnya mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian aparat desa tersebut pada bulan Agustus 2023. Namun, tidak dijelaskan secara rinci alasan penolakan pemberhentian perangkat desa tersebut, meskipun yang bersangkutan sudah tidak aktif di kantor desa berdasarkan pertemuan para pihak di kantor DPMD Kabupaten Ende, (24/07/2023)." ujarnya.


Sementara itu, Simon Seto, Kuasa Hukum Kepala Desa Liselowobora, mengaku bahwa dirinya pernah bertemu langsung dengan Camat Wolowaru untuk menanyakan alasan belum diterbitkannya surat rekomendasi pemberhentian aparat desa yang dimaksud. Namun, hal tersebut tidak mendapat respons yang baik dari Camat Wolowaru.


Karena Camat Wolowaru terkesan memperlambat penerbitan rekomendasi tersebut, pada tanggal 2 Agustus 2024, Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) turun tangan untuk menangani masalah ini.


"Mohon diterbitkan surat undangan untuk pertemuan yang bertujuan memperoleh kepastian penyelesaian tindak lanjut atas saran sebagaimana tertuang dalam LHP pada tanggal 09 Agustus 2024 di Kantor Bupati Ende," terangnya.


Pertemuan monitoring ini dihadiri oleh Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT yang terdiri dari Darius Beda Da Ton, S.H., Hendrik R. Adoe, S.KM., M.Kes., serta PLT DPMD Ende Christina Muda Mite, Camat Wolowaru Marsellinus A. Embu Rae, dan Kepala Desa Liselowobora Maria Oliva Seti.


Ada empat agenda pokok dalam kegiatan monitoring tersebut antara lain;


  1. Camat Wolowaru telah menerima dua surat dari Kepala Desa Liselowobora, yaitu Surat Nomor Pem. 140/56/021/LLB/IV/2023 tertanggal 20 April 2023 mengenai Permohonan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa.

  2. Camat Wolowaru akan menerbitkan rekomendasi tertulis terkait konsultasi yang diajukan oleh Kepala Desa Liselowobora mengenai pemberhentian Magdalena Mawar dari jabatan Kasi Pemerintahan Desa Liselowobora. Rekomendasi tersebut akan dikeluarkan berdasarkan persyaratan pemberhentian perangkat desa, selambat-lambatnya pada tanggal 9 Agustus 2024.

  3. Kepala Desa Liselowobora akan menindaklanjuti rekomendasi tertulis dari Camat Wolowaru setelah rekomendasi tersebut diterbitkan, paling lambat pada tanggal 30 Agustus 2024, sebagaimana disebutkan dalam poin 2 (dua) di atas.

  4. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ende akan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut yang dimaksud dalam poin 2 (dua) dan poin 3 (tiga) kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur, paling lambat pada tanggal 30 Agustus 2024. ( jemsnere)

511 tampilan0 komentar

Комментарии

Не удалось загрузить комментарии
Похоже, возникла техническая проблема. Заново подключитесь к интернету или обновите страницу.
bottom of page