top of page

Wali Kota Surabaya Dampingi Buruh Tuntut Hak, Laporkan Dugaan Penahanan Ijazah

SURABAYA - analisapost.com | Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendampingi 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal, perusahaan milik Jan Hwa Diana, untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak pekerja ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis (17/4/2025).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi Dampingi Buruh ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dampingi buruh ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Foto: Div)

Eri tiba di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sekitar pukul 09.35 WIB, didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya Achmad Zaini, pengacara Krisnu Wahyuono, serta puluhan eks karyawan yang mengaku menjadi korban.


Menurut Eri, laporan tersebut terkait dugaan penahanan ijazah dan hak-hak lain yang seharusnya diberikan kepada para mantan pekerja.ā€œMereka melaporkan terkait ijazah yang ditahan atau hal lainnya,ā€ ujar Eri saat ditemui di Polres.


Ia menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya untuk menjaga suasana kerja yang kondusif dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.


ā€œKami ingin memastikan bahwa para pekerja mendapatkan keadilan dan suasana ketenagakerjaan di Surabaya tetap kondusif dan pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakannya,ā€ terangnya.


"Sopo seng ngelanggar (siapa yang melanggar) aturan, sopo seng (siapa yang) enggak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Kota Surabaya," tambahnya.


Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tampak mulai meninggalkan Gedung SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum beranjak, ia sempat memohon perhatian Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ari Bayu Aji, terkait laporan para mantan karyawan UD Sentoso Seal mengenai dugaan penahanan ijazah.


Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa pelaporan oleh 30 mantan karyawan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.


"Seperti yang disampaikan Pak Wali, supaya perkara ini tidak gaduh, kita tunggu teman-teman korban untuk membuat laporan. Totalnya tetap 30 orang dari perusahaan yang sama," ujar Zaini.


Sebelumnya, salah satu korban, Nila Handiani, telah lebih dulu melaporkan UD Sentoso Seal ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (14/4/2025).


ā€œPelaporannya soal penahanan ijazah. Saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja,ā€ ucap Nila usai membuat laporan.


Ia juga menyebut bahwa laporan tersebut telah sesuai dengan bukti video yang menampilkan pernyataan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana.


ā€œYang dilaporkan sudah sesuai dengan yang ada di videonya Pak Armuji. Nggih sampun, matur suwun,ā€ katanya.


Nila sempat mendatangi Polrestabes Surabaya lebih dulu, namun diarahkan untuk melaporkan kasus tersebut sesuai dengan lokasi tempatnya bekerja, yakni di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.


ā€œTerkait pelaporan, sesuai suratnya, laporan polisi sudah ada. Prosesnya juga sudah selesai,ā€ ucap Nila.


Laporan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang diduga melanggar hak dasar pekerja, termasuk penahanan dokumen pribadi yang penting seperti ijazah.(Dna)


Dapatkan berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari dan ikuti berita terbaru analisapost.com klik link ini jangan lupa follow instagram, facebook, tiktok dan youtube.

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya