top of page

Balita 5 Bulan Meninggal Dunia Membusuk Di Rumah Nenek Korban

SURABAYA - analisapost.com | Tragis, keji kejam seorang ibu warga Silawankerto di Jawa Timur melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap anak kandung sendiri berusia 5 bulan dengan alasan jengkel karena rewel dengan cara dilempar dua kali di kasur serta dipukuli hingga meninggal dunia, membusuk dan mengeluarkan bau menyengat di rumah nenek korban.

Menurut hasil pematauan dan litigasi dari Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Anak kota Surabaya, kasus kekerasan fisik diikuti dengan penganiayaan diawali dengan kekesalan ibu kandungnya atas kerewelan anaknya, lalu melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul, menendang, hingga membenturkan kepala anaknya ke tembok kamar serta membanting tubuh korban ke tempat tidur.


Pada saat kedua orangtuanya menghadiri salah kegiatan di Jogjakarta ibu korban menitipkan anaknya yang masih Balita itu ke Nenek korban di Silawankerto, menurut keterangan Polisi dan warga setempat diduga korban dititipkan ibu korban sudah dalam keadaan sakit dan Kritis.


Mengingat keterbatasan nenek korban, ternyata korban sudah meninggal dunia selama empat hari di kamarnya.


Mencium aroma tak sedap dan menyengat dari rumah nenek korban lantas warga masyarakat Silawankerto melaporkan kejadian tragis dan keji ini kepada Polisi dan saat ini pelaku ibu korban telah ditangkap dan ditahan di Polrestabes Surabaya untuk dimintai pertanggungjawan perbuatannya.


Nenek diancam dibunuh oleh pelaku kalau sampai memberitahukan kepada siapapun soal anak tersebut sudah meninggal. Kondisi jasad bayi diketemukan dalam kondiai sudah menghitam dan terdapat sejumlah luka lebam dan pendarahan.


Atas peristiwa tragis dan sadis ini Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi perindungan Anak independen mendesak dan mendorong Polrestabes Surabaya menjerat pelaku dengan ketentuan pasa 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UI RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman penjara maksimal 15 tahun.


Mengingat pelakuya adalah orangtua kandung korban maka pidana pokok dapat ditambahka sepertiga dari pidana pokok sehingga pelaku dapat dipidana 20 tahun penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak didampingi Syaiful selaku ketua Komnas Anak Kota Surabaya dalam keterangan pressnya setelah mendapat Laporan dari Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak di Surabaya (Sy)

131 tampilan0 komentar
bottom of page