PN Makale Tana Toraja Siap Terapkan KUHP Nasional 2026
- analisapost

- 2 jam yang lalu
- 2 menit membaca
SULAWESI, MAKALE - analisapost.com | Pengadilan Negeri (PN) Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menyatakan kesiapannya dalam menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai diterapkan pada 2026. Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara PN Tana Toraja, Yudhi Bombing, kepada wartawan, Senin (12/1/26).

Yudhi menjelaskan bahwa sejak 2 Januari 2026, terdapat tiga regulasi utama di bidang hukum pidana yang telah berlaku efektif. Ketiganya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Pengadilan Negeri Makale siap melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru. Mahkamah Agung telah melakukan sosialisasi sekaligus pelatihan kepada para hakim dan aparatur peradilan sebagai bagian dari masa transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang baru," ujar Yudhi.
Meski demikian, ia mengakui bahwa penerapan di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama di daerah. Salah satu kendala yang dihadapi adalah belum lengkapnya peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah, serta adanya perkara pidana yang ditangani sebelum dan setelah tanggal 2 Januari 2026.
Untuk mengatasi situasi tersebut, PN Makale akan menerapkan asas lex favor rei, yakni prinsip hukum yang mengutamakan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
Dengan asas ini, apabila terdapat perbedaan antara aturan lama dan aturan baru, maka ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pihak terdampak akan diberlakukan.
Yudhi juga menegaskan bahwa keadilan restoratif (restorative justice) menjadi salah satu prinsip penting dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Keadilan restoratif dapat diterapkan pada perkara ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis, serta terdapat kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak berlaku bagi tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, dan kekerasan seksual. Selain itu, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tetap harus mendapatkan penetapan pengadilan dan berada di bawah pengawasan hakim.
Lebih lanjut, Yudhi menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional yang baru, pidana penjara tidak lagi menjadi sanksi utama dalam setiap perkara pidana. Hukuman penjara kini diprioritaskan untuk kejahatan berat, sementara untuk tindak pidana dengan ancaman lima tahun ke bawah, penjara bersifat subsidiaritas dan lebih diutamakan penerapan pidana alternatif.
Menutup keterangannya, Yudhi menegaskan komitmen PN Makale untuk menjalankan sistem hukum pidana nasional yang baru secara profesional dan berkeadilan.
"Pengadilan Negeri Makale berkomitmen menyelenggarakan peradilan yang pasti dan adil. Kami optimistis penerapan KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan dengan baik," tutupnya.(Utm)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com





Komentar