Cara Mudah Bagi Perusahaan Patuhi PPKM Ada 5 Hal Yang Harus di Ketahui
top of page

Cara Mudah Bagi Perusahaan Patuhi PPKM Ada 5 Hal Yang Harus di Ketahui

Foto : Hafidz

Jakarta, Analisa Post | Beberapa pekan terakhir, aparat penegak hukum gencar melacak perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bahkan, pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah pimpinan perusahaan sebagai tersangka kasus pelanggaran PPKM Darurat. Jumat (23/07/2021)


Tidak hanya mendukung aturan pemerintah selama pandemi, perusahaan dan pemilik bisnis juga didorong untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi guna memudahkan pelaksanaan kerja dari rumah atau WFH (Work From Home). Teknologi automasi software payroll dan manajemen human resource berbasis cloud seperti Talenta by Mekari dapat menunjang aktivitas sehari-hari pelaksanaan remote working atau kerja jarak jauh. Selain lebih efektif, penggunaan teknologi juga meminimalkan komunikasi secara langsung dan kontak fisik antarkaryawan sehingga mengurangi risiko penularan Covid-19.


Berikut rangkuman 5 hal cara mudah bagi perusahaan untuk mematuhi peraturan PPKM .


1. Gunakan IOMKI


Selama PPKM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengizinkan perusahaan industri dan kawasan industri yang tergolong sektor kritikal dapat beroperasi 100% dengan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). IOMKI merupakan instrumen pemantauan aktivitas industri yang memiliki mekanisme pelaporan. Adapun sektor kritikal tersebut melingkupi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, dan beberapa jenis industri lainnya yang diatur pemerintah.


Perusahaan-perusahaan yang ingin beroperasi 100% dan masuk kategori tersebut wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri, serta melaksanakan protokol kesehatan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). IOMKI dapat dicetak dan ditempel pada sarana dan prasarana milik perusahaan industri dan kawasan industri.


2. Bentuk satgas penanganan Covid-19


Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di masing-masing perusahaan bertujuan untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat yang dialami perusahaan. Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 perusahaan diharapkan dapat berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat dan selalu memantau serta mengawasi penerapan protokol kesehatan di lingkup internal perusahaan.


 3. Dukung program vaksinasi


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta dunia usaha untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19. Perusahaan-perusahaan diminta untuk mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi para karyawan agar mengikuti vaksinasi. Sebagai contoh, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) telah menggencarkan program vaksinasi Gotong Royong bagi perusahaan-perusahaan di sektor swasta untuk mempercepat herd immunity dan meningkatkan roda perekonomian.


 4. Terapkan protokol kesehatan di tempat kerja


Perusahaan yang memperoleh izin untuk melaksanakan kegiatan kerja dari kantor wajib mematuhi protokol kesehatan yang disusun oleh pemerintah, di antaranya memberikan kebijakan dan prosedur bagi kasus yang dicurigai Covid-19, tidak menstigma pasien Covid-19, menentukan pekerjaan esensial yang perlu ke kantor dan kerja dari rumah (work from home), menerapkan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur), dan lain sebagainya. Selain itu, perusahaan diminta mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan, misalnya, hand sanitizer dan vitamin atau suplemen kesehatan bagi para karyawan.


5. Memanfaatkan teknologi


PPKM bukan menjadi alasan untuk tidak produktif selama WFH atau remote working. Perusahaan didorong untuk mengoptimalkan teknologi dalam mendukung WFH selama pandemi. Saat ini, banyak teknologi cloud HRIS (Human Resource Information System) tersedia dengan salah satu fitur unggulan, yakni pengelolaan absensi karyawan secara online.(Hafidz M)


5 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page