Damai Itu Indah, Sat Reskrim Polres Gowa Selesaikan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice
top of page

Damai Itu Indah, Sat Reskrim Polres Gowa Selesaikan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

Diperbarui: 26 Okt 2022

GOWA - analisapost.com | Sat Reskrim Polres Gowa beberapa waktu lalu sedang menangan kasus pengeroyokan oleh Oknum Mahasiswa di dua Fakultas disalah satu Kampus yang berada di Kabupaten Gowa yang viral dimedia sosial.

Seiring berjalannya kasus tersebut diketahui bahkan saling melapor di Polres Gowa, akhirnya kasus ini diselesaikan lewat keadilan restorative atau restorative justice tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.


Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan mengatakan, kasus pengeroyokan terjadi pada Senin (26/9/2022). dimana saat itu korban berinisial HA sedang berbincang bersama rekannya didepan gedung Fakultas, tidak lama kemudian pelaku berinisial NK langsung masuk kedalam lokasi Fakultas tersebut dan melakukan penyerangan terhadap sejumlah orang disetikar lokasi.


"Jadi saat melakukan penyerakan dan termasuk korban yang saat itu hendak melerai juga terkena pukulan oleh beberapa pelaku pada kepala yang mengakibatkan korban mengalami luka terbuka pada kepala dan luka lecet pada punggung tangan kanan," jelas Kasat Reskrim Polres Gowa saat ditemui oleh beberapa media diruangannya, Selasa (25/10).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan pelaku, akhirnya pihak korban mencabut laporan dan mengajukan surat permohonan untuk dilakukan restorative justice. ”Antara korban dan pelaku telah sepakat berdamai,” ujar perwira tiga balok dipundaknya itu.


Lanjutnya, terkait permohoan tersebut, pihaknya telah melakukan gelar kasus dengan melibatkan pengawas eksternal yakni dari Propam, Siwas dan Siekum Polres Gowa.


“Tentu dalam gelar akan diteliti atau dicek persyaratan formil dan materil dengan mengacu pada Perpol No 8 tahun 2021 tentang Restoratif Justice (RJ),” sebutnya

Dirinya menambahkan, dimana pada hari ini kedua belah pihak sudah dipertemukan dan dilakukan Restoratif Justice (RJ) tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun dan disaksikan langsung oleh Wakil Dekan III Prof. Dr. H. Mochtar Lutfi, M.Pd bersama Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa Ipda Haryanto, S.Pd, SH, MM dan beberapa mahasiswa.


Sementara itu, Wakil Dekan III Prof. Dr. H. Mochtar Lutfi mengapresiasi atas Restoratif Justice (RJ) yang dialakukan oleh Polres Gowa melalui Sat Reskrim ini terkait kasus tersebut.


"Kami pihak kampus sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Polres Gowa melalui Sat Reskrim dan saya rasa ini sudah cukup baik sampai terwujud perdamaian seperti ini," ungkapnya.(Syam86)

17 tampilan0 komentar
bottom of page