top of page

PN Surabaya Menunda Eksekusi Penyegelan Rumah di Jalan Raya Darmo

SURABAYA - analispost.com | Pengadilan Negeri Surabaya menunda pelaksanaan eksekusi penyegelan sebuah rumah di Jalan Raya Darmo 153, Senin pagi (12/1/26). Bangunan tersebut diduga digunakan sebagai markas organisasi masyarakat Madura Asli (MADAS).

Situasi di Jalan Raya Darmo 153, Surabaya, Senin (12/1/2026), tampak kondusif usai Pengadilan Negeri Surabaya menunda eksekusi
Situasi di Jalan Raya Darmo 153, Surabaya, Senin (12/1/2026), tampak kondusif usai Pengadilan Negeri Surabaya menunda eksekusi (Foto: Div)

Penundaan dilakukan meski sejak pagi ratusan massa telah berkumpul di sekitar lokasi. Kehadiran massa sempat menyebabkan kepadatan lalu lintas di kawasan Darmo dan sekitarnya. Namun hingga siang hari, eksekusi yang dijadwalkan tidak jadi dilaksanakan.


Humas PN Surabaya, Pujiono, menjelaskan penundaan eksekusi dilakukan atas permintaan resmi dari Kapolrestabes Surabaya. Permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Eksekusi penyegelan rencananya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Niaga Nomor 20/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Sby. Perkara tersebut berkaitan dengan lahan negara seluas kurang lebih 440 meter persegi yang berada di kawasan Jalan Raya Darmo.


Bangunan yang akan dieksekusi disebut berdiri di atas tanah negara dengan batas barat Jalan Raya Darmo, batas utara kantor di Jalan Raya Darmo Nomor 151, serta batas selatan rumah nomor 155 Surabaya. Permohonan eksekusi diajukan oleh pihak kurator dalam perkara kepailitan tersebut.


Pujiono mengungkapkan, PN Surabaya telah menerima surat permohonan penundaan sejak Jumat (9/1/2026). Selain potensi eskalasi situasi keamanan, adanya agenda serah terima jabatan di jajaran kepolisian, termasuk di lingkungan Polda Jawa Timur, turut menjadi pertimbangan.


Meski demikian, PN Surabaya menegaskan penundaan ini bersifat sementara dan bukan pembatalan eksekusi. Penyegelan tetap akan dilakukan setelah adanya koordinasi lanjutan dengan pihak kepolisian serta menunggu permohonan selanjutnya dari kurator.


“Pelaksanaannya masih menunggu tindak lanjut dari pihak kurator sebagai pemohon perkara pailit,” ujar Pujiono.

Tampak rumah di Jalan Raya Darmo 153, Surabaya, lokasi eksekusi penyegelan yang ditunda PN Surabaya karena alasan keamanan.
Tampak rumah di Jalan Raya Darmo 153, Surabaya, lokasi eksekusi penyegelan yang ditunda PN Surabaya karena alasan keamanan. (Foto: Div)

Sementara itu, meski eksekusi ditunda, ratusan orang tetap bertahan di sekitar lokasi hingga menutup sebagian trotoar dan memperlambat arus lalu lintas. Kondisi tersebut menjadi perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas di kawasan Darmo dan Diponegoro.


Dari pihak MADAS, Wakil Ketua Umum MADAS Daerah Nusantara, Muhammad Ridwansyah, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan. Ia menegaskan, perlawanan dilakukan melalui jalur hukum dengan menggandeng tim bantuan hukum.


“Kami akan mengkaji ulang putusan kepailitan tersebut. Ada sejumlah celah hukum yang akan kami tempuh sebagai bentuk perlawanan hukum,” ujarnya. (Che)


Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya