Dua Pemain Video PornoTelah Produksi 92 Video Mesum Tergantung Pesanan
top of page

Dua Pemain Video PornoTelah Produksi 92 Video Mesum Tergantung Pesanan

Diperbarui: 9 Nov 2022

SURABAYA - analisapost.com | Beberapa hari masyarakat di hebohkan video syur yang beredar di sosmed. Dimana pamerannya menggunakan kebaya merah.

Bahkan sempat beredar bahwa pembuatan konten itu di lakukan di Bali. Tetapi pada akhirnya pihak berwajib berhasil mengungkap untuk lokasinya berada sebuah hotel di Kota Surabaya.


Perlu di ketahui ternyata mereka telah produksi 92 Video Mesum berbagai genre, selain itu pemain kebaya merah juga terima order sesuai pesanan.


Adapun dua pemain video mesum adalah ACS (30) pria asal Surabaya dan AH (20) perempuan asal Malang. Kini telah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Pasca penangkapan Minggu (6/11/2022) malam di daerah Medokan, Semampir, Surabaya.


Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, sesuai keterangan tersangka AH saat menjalani pemeriksaan, ia mengaku sudah memproduksi puluhan video dengan berbagai tema sesuai dengan orderan.

"AH awalnya menerima sebuah DM pada Maret 2022 dari akun yang masih kita selidiki, itu meminta kepada ACH dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel," katanya, Selasa (8/11/2022).


Kombes Farman menambahkan, mereka lebih sering membuat konten di dalam kamar hotel dengan berbagai genre, mulai dari BDSM (Bondage, Discipline, Sasdism and Masochism), Threesome, Maid (pembantu), Bathroom (kamar mandi), cosplay anime dan casual.


"Dalam hardisk yang kita lakukan penyitaan ada 92 part video porno dan 100 foto nude (telanjang). Kebanyakan mereka membuat konten di dalam kamar tambahnya.


Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti laptop, 2 buah hardisk, 2 buah ponsel dan invoice kamar hotel nomor 1710 tertanggal 8 Maret 2022, sewaktu konten kebaya merah dibuat.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang

Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008

tentang ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.


Sebelumnya diberitakan, Pemain video mesum kebaya merah yang viral di sosial media (Sosmed) diciduk Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Minggu (6/11/2022) kemarin.(ist)


Dapatkan Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari analisapost.com


12 tampilan0 komentar
bottom of page