Gelar Perkara, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Tambahan Kasus SPI
top of page

Gelar Perkara, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Tambahan Kasus SPI

SURABAYA - analisapost.com | Sidang lanjutan perkara kasus dugaan eksploitasi ekonomi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu belum sepenuhnya selesai meskipun JE sudah dijadikan tersangka. Kasus ini memasuki tahap baru dengan adanya temuan fakta baru. Ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban SPI, Kayat Hariyanto,S.H seusai gelar perkara di Polda Jatim, Rabu (1/3/23).

Kuasa Hukum korban SPI, Kayat Hariyanto,S.H (Foto: Div)

Gelar perkara di Polda Jatim menghadirkan sebanyak lima saksi dan pelapor antara lain RT, SN, DR, dan WY mulai jam 10.00 Wib hingga pukul 15.56 Wib dengan 39 pertanyaan, sedangkan WY sendiri merupakan angkatan pertama, pertanyaan yang di berikan sekitar 15 pertanyaan karena sudah di anggap dewasa saat kejadian dan dari 5 orang yang di undang. MRO tidak bisa hadir dikarenakan posisinya tidak diketahui.


Sejak awal kasus korban dugaan eksploitasi JE yang di limpahkan dari Polda Bali ke Polda Jatim sudah sampai menuju tahap tingkat penyidikan. Mereka disuruh melakukan testimoni apa saja yang telah dilakukan oleh SPI sehingga menjadi korban terkait ekspoitasi ekonomi.


Beberapa Fakta dan Temuan lain


Kayat Hariyanto,S.H Kuasa hukum Korban menyebut ada sejumlah temuan baru di lingkungan SMA SPI Kota Batu. Pada kasus DR, dia masuk tahun 2016 dan lulus tahun 2019 fakta hukumnya DR mulai kelas 1, 2,dan 3 hanya mengikuti pelajaran di kelas 10 selebihnya berada di luar sekolah untuk memasarkan Kampung Kids dan lain sebagainya yang ada di SPI.


Saat ujian, DR selalu tidak pernah hadir, tetapi ikut ujian menyusul. DR menjadi marketing tidak hanya di Jawa Timur, tetapi juga ke Semarang, hingga DIY, karena hal tersebut maka dia melaporkan ke Mabes Pola Bali dan melimpahkan ke Polda Jatim.


Saksi Baru


Kita juga menambah beberapa saksi bagi anak-anak yang sekolahnya di atas 2016 karena ekspoitasi ekonomi itu undang-undangnya tidak berlaku surut. Tetapi Undang-undang perlindungan anak, tidak berlaku pada mereka yang kejadiannya di tahun 2016 kebawah. Dengan adanya saksi hingga korban diharapkan polda Jatim dapat menemukan 2 alat bukti yang cukup kuat.


Selanjutnya penyidik minta tambahan pemeriksaan saksi-saksi dan berikut akan memeriksa saksi-saksi lain khususnya pihak SPI.


Kerugian Para Korban

Kerugian yang di dapatkan dari para korban adalah yang jelas anak-anak tidak mendapatkan pendidikan akademis yang layak sehingga saat ini menurut pengakuan mereka tidak bisa mengikuti ujian SBPTN disebabkan tidak pernah mendapatkan pelajaran yang benar, kalaupun dapat hanya sesekali.


Kedua, mereka menghasilkan banyak uang untuk SPI tetapi mereka tidak mendapatkan apa-apa. Mereka hanya mendapatkan uang tabungan per orang tiap bulan 100.000 pada kelas 2, kelas 3 mendapatkan tabungan per anak 150.000. Intinya tidak mendapatkan timbal balik dari honor kegiatan mereka selama mereka menjadi siswa, mereka tidak ada gaji, atau apapun. Hal ini di sampaikan melalui kuasa hukum korban SPI.


Keempat saksi saat gelar perkara secara jelas dan tegas menyatakan,"kami hanya ingin adik-adik saya yang sekarang bersekolah di SPI itu mendapat pendidikan selayaknya, tidak seperti kami sehingga mereka untuk jenjang berikutnya tidak mendapatkan kesulitan seperti kami,"ujar salah satu saksi yang di sampaikan melalui kuasa hukum, Kayat Hariyanto,S.H.


Anak-anak meminta, tidak hanya JE di laporkan, tetapi siapapun yang terlibat perkara exploitasi ekonomi ini, mulai siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya. mohon diberi keadilan, seadil-adilnya. 5 hal tadi sudah disampaikan dengan tegas juga oleh pak Dicky.


"Untuk saksi mahkota ada beberapa siswa yang baru lulus atau lulus tahun kemarin. Mereka benar-benar merasakan tidak pernah sekolah. Sementara saksi mahkota sudah diajukan ke pihak penyidik berikut ke LPSK karena dia belum terdaftar di LPSK. Ada 13 orang anak dilindungi LPSK sejak menjadi pelapor dan saksi dalam kasus kekerasan seksual mulai 2019," ungkapnya.


"Mereka sudah dibawah perlindungan, jadi kemanapun harus seijin LPSK saya sendiri sebagai kuasa hukum tidak bisa serta merta dan saya tidak mengetahui mereka berada di mana. Jika ada undangan, harus melalui LPSK, baru ke anak-anak, kemudian mereka akan menghubungi dan saya mendampingi pada saat mereka di periksa saja," paparnya.


Saat awak media mencoba konfirmasi ke pihak LPSK, mereka menolak langsung, "konfirmasi ke kuasa hukum saja," pintanya.


"Dari info dan pengamatan tim advokasi, disampaikan juga bahwa sudah tidak ada siswa dipekerjakan, semua para pekerja di Kampung Kids adalah pegawai baru. Sedangkan Anak-anak sekarang sudah belajar secara normal sesuai kabar yang saya dapat. tapi faktanya kami belum mengetahui," tuturnya.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak kepada pak direktur, kepada kabsubdit, kepada kanit dan jajarannya yang telah berupaya dengan keras untuk berusaha membongkar perkara ini." tutupnya mengakhiri. (Dna/Che)


Dapatkan update berita pilihan dan berita terkini setiap hari dari analisapost.com





57 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page