Gubernur Bali Terbitkan SE No. 08 Tahun 2025, Atur Tata Tertib Kunjungan ke Pura Besakih saat Karya IBTK
- analisapost
- 2 Apr
- 2 menit membaca
SURABAYA - analisapost.com | Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 yang mengatur tatanan bagi pamedek (umat Hindu) dan pengunjung yang memasuki serta berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK).

Surat edaran ini diumumkan oleh Gubernur Koster di Halaman Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, pada Rabu (2/4/25).
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah pengaturan jadwal kunjungan bagi umat Hindu yang hendak bersembahyang. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran upacara dan kenyamanan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ritual suci ini.
Beberapa larangan yang diterapkan antara lain:
Pamedek dan pengunjung dilarang membawa atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk atau minuman dalam kemasan plastik, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai alternatif, mereka diimbau untuk membawa tumbler.
Pamedek yang membawa sarana upakara yang telah dihaturkan (lungsuran) dilarang membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Mereka wajib membawa kembali sisa lungsuran tersebut dan dilarang membuang sampah sembarangan.
Setiap pamedek bertanggung jawab untuk membawa pulang semua sampah yang dihasilkan selama berada di kawasan suci.
"Mari kita ciptakan budaya hidup bersih, terutama di tempat suci. Sampah yang kita hasilkan harus dibawa pulang dan tidak dibuang di area pura atau sepanjang jalan. Jangan lupa membawa tumbler dan tidak menggunakan tas kresek ataupun styrofoam," ujar Gubernur Koster.

Selain itu, pamedek yang hendak bersembahyang di Pura Agung Besakih diwajibkan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan sesuai dengan Panganyar masing-masing kota/kabupaten serta bagi pamedek dari luar Bali.
Jadwalnya sebagai berikut:
Senin, 14 April 2025:Ā Kabupaten Klungkung
Rabu, 16 April 2025:Ā Kota Denpasar
Kamis, 17 April 2025:Ā Kabupaten Badung
Jumat, 18 April 2025:Ā Kabupaten Jembrana
Jumat, 25 April 2025:Ā Kabupaten Gianyar
Sabtu-Minggu, 26-27 April 2025:Ā Pamedek luar Bali
Senin, 28 April 2025:Ā Kabupaten Karangasem
Selasa, 29 April 2025:Ā Kabupaten Tabanan
Rabu, 30 April 2025:Ā Kabupaten Buleleng
Kamis, 1 Mei 2025:Ā Kabupaten Bangli
Sabtu, 3 Mei 2025:Ā Provinsi Bali/Panitia Besakih (Panyineban Karya)
"Pengaturan jadwal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan pamedek di hari-hari tertentu. Oleh karena itu, saya berharap masyarakat mengikuti jadwal yang telah ditentukan demi kenyamanan bersama," tambahnya.
Gubernur Koster juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berperan aktif dalam menyebarluaskan Surat Edaran ini melalui berbagai jaringan komunikasi, baik secara langsung maupun melalui media lokal, nasional, dan internasional.
Ia berharap para pamedek dan pengunjung dapat mendukung pelaksanaan Karya IBTK agar berlangsung dengan lancar, aman, tertib, bersih, serta penuh keindahan dan spiritualitas.
Turut hadir dalam acara tersebut Bendesa Adat Besakih Jero Mangku Widiarta, Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih I Gusti Lanang Muliarta, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali I G.A.K Kartika Jaya Seputra, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali Gede Pramana, serta perwakilan media cetak dan elektronik. (Dna)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com
Comments