Hulu Ketua LSM Tipikor Prihatin, Pajak Dan Retribusi PT.Sedar Abadi Jaya Tidak Pernah Di Bayarkan
top of page

Hulu Ketua LSM Tipikor Prihatin, Pajak Dan Retribusi PT.Sedar Abadi Jaya Tidak Pernah Di Bayarkan


Foto : Asli

Nias utara Analisa Post.com Agus Hulu Sebagai Ketua LSM Tipikor sangat prihatin Pajak dari PT.Sedar Abadi Jaya tidak di setor ke Daerah,dan juga memberhentikan karyawannya sesuka hati di kunjungi oleh Dinas ketenagakerjaan dan koperasi usaha kecil menengah kabupaten Nias Utara untuk memintai penjelasan, senin (19/07/2021).


Kepala Dinas ketenagakerjaan Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Nias Utara Drs. Folo'o Hulu menanggapi laporan salah satu karyawan PT. Sedar Abadi Jaya yang berlokasi di Toyolawa Desa Hiligawolo kecamatan lahewa.


"Kunjungan kita ini mengharapkan pihak Manager agar mengeluarkan bukti surat pemecatan MZ serta membayarkan gaji yang bersangkutan, ianya berharap agar Perusahan perkebunan dapat mempedomani peraturan tentang ketenagakerjaan, kita datang disini atas laporan MZ, sembari kami minta daftar nama-nama karyawan," ucap Foloo Hulu didampingi oleh Sekretaris Disnaker Sujudman Telaumbanua SKM. MM dan Kabid Ketenagakerjaan Drs. Arosokhi Harefa kepada manager perusahaan.


Awalnya, hal ini terungkap dengan adanya laporan pengaduan Salah seorang karyawan yang mendatangi Dinas ketenagakerjaan dan Koperasi usaha kecil Menengah kabupaten Nias utara atas nama Magdalena Zalukhu pada tanggal 09/07/2021 yang lalu.


Dimana yang bersangkutan di berhentikan secara sepihak oleh PT. Sedar Abadi Jaya tanpa sepucuk surat dari perusahaan ia bekerja.


Sementara menanggapi hal itu, manager perusahaan, Rasali zalukhu mengakui bahwa sistim kerja di PT. Sedar Abadi Jaya, tidak ada surat perjanjian kontrak kerja serta seluruh para karyawan belum di daftar kan sebagai peserta Jamsostek dan,BPJS ke tenagaan Kerja pungkasnya.


Agus Hulu mengatakan sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 sebagaimana perubahan No.11 tahun 2020 yang mengatur tentang ketenagakerjaan Pasal 86 yang berbunyi" setiap pekerja atau buruh wajib memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat Manusia dan nilai-nilai agama serta adanya perjanjian kontrak antara Karyawan dengan perusahaan.


Namun UU ini terkesan tidak di patuhi oleh PT. Sedar Abadi Jaya yang bergerak di bidang perkebunan kelapa yang berlokasi di Toyolawa, katanya.


Perusahan perkebunan kelapa ini di kelola oleh PT. Sedar Abadi Jaya seluas 1600 Hektar yang diserahkan oleh Pemerintah daerah dengan Hak guna Usaha (HGU),Namun, sangat disayangkan pajak atau retribusi yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah kabupaten Nias utara tidak pernah di bayarkan,(Asli L)

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page