Isi Rekening Milik Almarhum Suami Raib, Ahli Waris Laporkan Ke Polisi
top of page

Isi Rekening Milik Almarhum Suami Raib, Ahli Waris Laporkan Ke Polisi

Diperbarui: 29 Jun 2023

SURABAYA - analisapost.com | Kasus raibnya tabungan HS warga Jombang, Jawa Timur akhirnya dibawa ke jalur hukum. DS (46) akhirnya melaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan rekening atas nama suaminya raib yang di lakukan oleh SHS seorang pengusaha juga sebagai salah satu pengurus Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Jombang.

Soetikno seorang pengusaha juga sebagai Wakil Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa (PSMTI) Jombang.
Pengusaha dan juga salah satu pengurus Paguyuban Sosial Marga Tionghoa (PSMTI) Jombang (Ilustrasi: Prema)

Warga Surabaya itu melapor ke Polres Jombang pada tanggal 24 Mei 2023 dengan Lp/B/129/polres jnang. Wanita ini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang di temani kuasa hukumnya, Andre Rahmat dengan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukankan kepada SHS kakak ipar almarhum, HS di Bank BCA, terjadi mutasi transfer beberapa kali tanpa seijin dan sepengetahuan dari pelapor dengan jumlahnya yang bervariasi.


Menurut kuasa hukum DS, Andre Rahmat yang di temui awak media AnalisaPost Selasa (27/6/23), menjelaskan dugaan tindak pidana yang dimaksud mengatakan, "klien saya meminta keadilan atas perkara yang menimpanya. Ia meminta apa yang seharusnya menjadi haknya dapat dikembalikan," ujarnya saat dikonfirmasi.


"Kronologinya itu, DS punya suami HS sakit dan meninggal di RSI Jombang pada tanggal 2 Desember 2022. Pada waktu suaminya sakit, rekening itu bisa loncar-loncat. Lebih menarik lagi, pada saat meninggal, rekening itu tetap berjalan transaksinya. Di posisi ini, DS adalah satu-satunya ahli waris dari HS karena beliau tidak di karuniai anak. Ibu ini tidak pernah tau ada transaksi-transaksi sampai suaminya meninggal," ungkapnya.


Kejadian tersebut baru diketahui oleh pelapor pada tanggal 12 Desember 2022 saat melakukan print ke bank BCA ternyata ada transaksi uang sejumlah 45 juta pada tanggal 4 november 2022 yang ditransfer ke rekening atas nama SHS padahal kondisi HS saat itu sedang dirawat dirumah Surabaya.


Pada tanggal 9 Desember 2022 masih ditemukan adanya transaksi dari rekening almarhum ke rekening SHS warga KH Wachid Hasyim Jombang, Jawa Timur sejumlah 3 juta. Sedangkan HS sudah wafat.


Menurut Andre,"dugaan atas pengambilan rekening milik HS suami sah dari DS, pihak yang mengambil tidak lain adalah kakak ipar almarhum HS," jelas Andre.


Atas tindakan tersebut, di sini jelas tertera tindak pidana pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti," ujar Andre kepada awak media AnalisaPost.


Selain dugaan pencurian dan penggelapan dalam transaksi-transaksi tersebut, SHS dan istri yang bernama LL menyebar fitnah dan tuduhan bahwa almarhum meninggal karena disekap dan dianiaya oleh istrinya DS, sedangkan biaya perawatan selama almarhum sakit, berasal dari istri almarhum.


Hingga berita ini diturunkan, awak media AnalisaPost berusaha menghubungi Dewan Kehormatan dari Paguyuban Sosial Marga Tionghoa (PSMTI) pak Totok untuk konfirmasi mengenai kasus keterlibatan salah satu pengurus PSMTI di Jombang melalui whatsapp,"saya ngk paham," jawabnya. (Team)


Dapatkan Update berita pilihan dan berita terkini setiap hari dari analisapost.com

285 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page