Kabid SD Dindikbud Tanggerang Selatan, Tidak Boleh Adanya Pungli
top of page

Kabid SD Dindikbud Tanggerang Selatan, Tidak Boleh Adanya Pungli

Diperbarui: 28 Apr 2022


Foto : Dokpri

TANGSEL - analisapost.com | Terkait dengan isu yang beredar serta dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan salah satu SD 01 Pondok Ranji.kec.ciputat timur  (Sekolah Dasar) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kamis(15/07/2021)


Kepala bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan untuk siswa/i dengan alasan apa pun.


Hal tersebut diungkapkan Didin Sihabudin  kepada wartawan saat ditemui di kantornya, pada hari ini.


Kepala bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Didin Sihabudin  menegaskan, "untuk anggaran yang sudah dianggarakan dalam anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) nasional dan daerah agar dikembalikan, kecuali bantuan yang sifatnya sudah disepakati oleh orang tua wali murid dan juga Komite sekolah."


Lanjut,"Sesuai permendikbud, tidak dibenarkan sekolah melakukan pungutan dalam bentuk alasan apapun karena sudah ditanggung melalui anggaran bosda dan bosnas." Tegas Didin.


Sejak awal tahun 2020, Dindikbud bidang SD sudah membentuk tim dan membuat edaran larangan melakukan pungutan. Apabila diketahui melakukan pungutan maka pihak sekolah diminta mengembalikan uang tersebut secara utuh.


Tekait isu tersebut, Didin akan segera mengadakan rapat dengan pimpinan Dindikbud untuk membahas sanksi yang akan diberikan bagi sekolah yang masih membandel melakukan pungutan (Pungli).


“Secepatnya akan menggelar rapat dengan pimpinan terkait masalah ini, sekaligus membahas apa sanksi (peringatan) yang akan diberikan terhadap sekolah yang diduga masih membandel melakukan pungli tersebut,” ujarnya.kepada rekan media di saat di temui di kantornya. (Hafidz Mabrur)

3 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page