Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Chepril Namo Terus Bergulir, Danrem 161/Wira Sakti Tegaskan Proses Hukum Transparan
- analisapost

- 1 hari yang lalu
- 2 menit membaca
KUPANG - analisapost.com | Persidangan kasus dugaan penganiayaan berantai yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang. Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam rangka mengungkap fakta hukum dan mencari keadilan bagi korban.

Ruang sidang tampak dipadati oleh keluarga korban, termasuk ayah almarhum, Pelda Chrestian Namo, serta ibu korban, Sepriana Paulina Mirpey. Mereka datang untuk memberikan dukungan moral dan berharap kasus tersebut dapat diusut hingga tuntas.
"Ibu hanya berharap semua pelaku jujur dan keadilan benar-benar ditegakkan,ā ujar Sepriana dengan nada haru usai persidangan.
Namun di tengah proses hukum yang sedang berjalan, pernyataan Pelda Chrestian Namo di beberapa media televisi menjadi sorotan publik. Dalam pernyataannya, ia mengaku tidak mempercayai pengadilan militerĀ serta merasa tidak mendapat akses informasiĀ terkait perkembangan kasus anaknya dari pihak satuan.
Menanggapi hal itu, Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro CahyonoĀ memberikan klarifikasi resmi di hadapan media. Ia menegaskan bahwa proses hukum atas kematian Prada Lucky berjalan transparanĀ dan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.
"Proses sidang telah berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi. Saya sebagai pimpinan wilayah terus memantau jalannya persidangan dan memastikan penegakan hukum dilakukan sesuai aturan,ā tegas Brigjen TNI Hendro Cahyono.
Brigjen Hendro juga menekankan pentingnya disiplin dan etika prajurit, termasuk dalam menghadapi situasi sulit.
"Kami selalu mengingatkan seluruh prajurit untuk memegang teguh disiplin dan etika keprajuritan. Saya juga mengimbau rekan-rekan media agar lebih selektif dalam pemberitaan, supaya tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan,ā ujarnya.
Terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Pelda Chrestian, Danrem menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao.
"Saya sudah menerima laporan bahwa Pelda Chrestian diduga melakukan pelanggaran disiplin keprajuritan. Saat ini sedang kita dalami dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Dalam waktu dekat akan kita lihat laporan resmi dari Dandim,ā jelasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Hendro menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari penyelidikan hingga penyerahan berkas perkara ke Oditur Militer, dilakukan secara terbuka.
"Tidak benar kalau dikatakan Pelda Chrestian tidak mendapat informasi. Yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil ke Korem untuk diberikan penjelasan. Semua proses berjalan transparan. Kami bahkan hadir langsung dalam prosesi pemakaman almarhum sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral,ā tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Hendro Cahyono didampingi sejumlah pejabat utama Korem 161/Wira Sakti, di antaranya Kasrem 161/WS, Kasi Intel, Kasiops, Kasiter, Dandenpom Kupang, Pasi Intel, dan Kapenrem 161/WS.
Dengan demikian, Korem 161/Wira Sakti bersama Kodam IX/UdayanaĀ menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk tanggung jawab TNI dalam menjunjung tinggi keadilanĀ dan kehormatan institusi. (Che)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com





Komentar