top of page

Kado Ultah Kota Surabaya Ke-730, Pemkot Berikan Insentif Pembebasan atau Pengurangan Denda

SURABAYA - analisapost.com | Pemkot Surabaya Berikan Insentif Pembebasan atau Pengurangan Denda Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan Menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke 730 di lapangan pada saat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 tahun 2023.

Pemkot Surabaya Berikan Insentif Pembebasan atau Pengurangan Denda Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan Menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke 730 (Foto: Div)

Irvan Wahyudrajad, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya menjelaskan bahwa pemberian insentif berupa pembebasan denda itu diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal. Sedangkan pemberian insentif berupa pengurangan denda paling banyak 40 persen itu diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal tidak sederhana, tumah tinggal milik pengembang, dan bangunan non rumah tinggal.


“Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda ini berlaku mulai tanggal 1 April 2023 sampai tanggal 31 Mei 2023 yang merupakan Hari Jadi Kota Surabaya ke 730,” kata Irvan.

Menurutnya, pemberian insentif ini bertujuan untuk memberikan keringanan beban bagi warga Surabaya. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan antusias warga dalam pengajuan IMB atau PBG.

“Ini juga menjadi stimulan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi IMB/PBG,” katanya.


Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan program ini bisa melalui kelurahan atau kecamatan (khusus untuk rumah tinggal sederhana), bisa juga di UPTSA, dan juga bisa secara online melalui sswalfa.surabaya.go.id. Oleh karena itu, Irvan berharap warga Kota Surabaya memanfaatkan program ini dan segera membayarkan retribusi IMB-nya. (Ivy)


Dapatkan update berita pilihan dan berita terkini setiap hari dari analisapost.com

43 tampilan0 komentar
bottom of page