top of page

Perda Sudah Terbit, Perdagangan Daging Anjing di Bali Masih Jadi Sorotan

DENPASAR - analisapost.com | Praktik perdagangan daging anjing di Bali masih ditemukan di sejumlah wilayah meski pemerintah daerah telah resmi melarang aktivitas tersebut. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran berbagai pihak karena dinilai tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Perdagangan Daging Anjing di Bali Masih Jadi Sorotan
Perdagangan Daging Anjing di Bali Masih Jadi Sorotan (Ilustrasi: Tim AP)

Fenomena ini berlangsung di tengah realitas sosial yang kompleks. Anjing di Bali selama ini hidup berdampingan dengan masyarakat sebagian dipelihara, namun tidak sedikit yang dibiarkan berkeliaran di lingkungan sekitar.


Di berbagai sudut jalan, termasuk di sekitar warung makan dan permukiman warga, anjing-anjing kerap terlihat bertahan hidup dari sisa makanan dan belas kasihan manusia.


Dalam budaya lokal, anjing memiliki posisi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, bahkan kerap dianggap bagian dari keluarga, meski dalam praktiknya tidak selalu diiringi perawatan yang memadai.


Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya telah menerbitkan regulasi yang secara tegas melarang perdagangan daging anjing melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.


Dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi maksimal tiga bulan penjara atau denda minimal Rp 50 juta.


Namun di lapangan, praktik ilegal tersebut dilaporkan masih berlangsung secara tertutup. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media AnalisaPost, aktivitas perdagangan anjing masih ditemukan di sejumlah wilayah seperti Buleleng dan Jembrana.


Sejumlah aktivis menilai, adanya permintaan pasar, faktor ekonomi, serta lemahnya pengawasan menjadi penyebab praktik ini terus bertahan. Selain itu, mitos yang berkembang di masyarakat terkait konsumsi daging anjing sebagai obat tradisional turut memicu permintaan.

Dokter hewan, Sasa Vermandas, menegaskan bahwa konsumsi daging anjing memiliki risiko serius bagi kesehatan manusia.


"Daging anjing berpotensi membawa penyakit zoonosis seperti rabies. Selain itu, proses penyembelihan yang tidak higienis meningkatkan risiko penularan penyakit,ā€ ujarnya kepada awak media AnalisaPost, Selasa (14/4/26).


Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar anjing yang diperjualbelikan berasal dari sumber tidak jelas, termasuk hasil penangkapan liar atau dugaan pencurian, sehingga status kesehatannya tidak dapat dipastikan.


Sementara itu, praktisi hukum sekaligus Ketua Yayasan Sintesia, Jovand Imanuel Calvary, menilai bahwa pelaku perdagangan dapat dijerat hukum jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.


"Ketika sudah ada aturan daerah yang melarang, maka aktivitas perdagangan tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum. Penegakan harus dilakukan secara konsisten agar menimbulkan efek jera,ā€ katanya.


ā€œJika sudah ada aturan daerah yang melarang, maka setiap aktivitas perdagangan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Penegakan harus konsisten agar ada efek jera,ā€ jelasnya.


Di tingkat nasional, pembahasan terkait pelarangan perdagangan hewan non-konsumsi, termasuk anjing dan kucing, juga tengah bergulir di DPR RI guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat.


Sejumlah kasus sebelumnya menunjukkan adanya dampak kesehatan, termasuk insiden keracunan akibat konsumsi daging anjing di beberapa daerah.


Meski regulasi telah diberlakukan, pengawasan dan penegakan hukum dinilai menjadi kunci utama untuk menghentikan praktik ini secara menyeluruh. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan meningkatkan operasi serta sosialisasi kepada masyarakat agar larangan tersebut dapat dipatuhi.


Di sisi lain, kondisi anjing-anjing yang hidup di lingkungan masyarakat Bali juga menjadi perhatian. Banyak di antaranya berada di antara status peliharaan dan liar, tanpa perawatan memadai.


Situasi ini mencerminkan perlunya peningkatan kesadaran akan kesejahteraan hewan, tidak hanya sebagai bagian dari budaya, tetapi juga sebagai tanggung jawab bersama.


Dengan terbitnya Perda Nomor 5 Tahun 2023, Bali menjadi provinsi pertama di Indonesia yang secara resmi melarang perdagangan daging anjing. Implementasi aturan tersebut kini menjadi tantangan bersama agar tujuan perlindungan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan dapat tercapai secara nyata. (Che)


Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya