Komnas PA Pastikan Proses Hukum Pelaku Penusukan Mata Bocah SDN di Gresik Berjalan
top of page

Komnas PA Pastikan Proses Hukum Pelaku Penusukan Mata Bocah SDN di Gresik Berjalan

Diperbarui: 22 Sep 2023

GRESIK - analisapost.com | Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur hadir di Polres Gresik saat jumpa pers memastikan proses hukum berjalan bagi para pelaku perundungan dan penganiayaan bocah 8 tahun SDN 236 Menganti Gresik sampai mengalami buta permanen pada mata kanannya akibat diduga dicolok tusuk bakso oleh kakak kelasnya, Kamis (21/09/23)

Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur hadir di Polres Gresik saat jumpa pers memastikan proses hukum berjalan
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur hadir di Polres Gresik saat jumpa pers memastikan proses hukum berjalan terkait penusukan mata bocah SDN (Foto: Div)

Soalnya penerapan proses hukum akan berbeda meskipun tak akan mempengaruhi penyelesaiannya lewat jalur hukum nantinya.


"Kalau memang ada penurunan fungsi penglihatan seperti yang disampaikan dokter spesialis mata dan tidak terjadi apa-apa, kenapa berita ini sampai tersebar dan viral?" ujar Febri Kurniawan Pikulun SH., CLA, seorang pengacara dan juga sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur didampingi oleh Sekertaris Umum (Sekum) Jatim, Syaiful Bachri,SP sekaligus sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya yang disampaikan kepada awak media AnalisaPost.


"Kalau kita lihat dari psikologinya, anak ini tidak mau lagi sekolah apakah karena matanya dicolok, atau kekurangan vitamin itu dokter yang tau. Yang jelas kami dari Komnas akan mengadakan pendampingan dan melihat sampai sejauh mana proses hukum berjalan meskipun dari pihak dokter sudah menjelaskan terkait indikasinya kebutaan yang dialami adik ini," ungkapnya.

Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom gelar jumpa pers diruang Rupatama Sarja Aryaracana
Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom gelar jumpa pers diruang Rupatama Sarja Aryaracana (Foto: Div)

Seperti yang disampaikan dokter spesialis mata RSUD Ibnu Sina Gresik, dr. Bambang Tuharianto di Polres Gresik ruang Rupatama Sarja Aryaracana terkait hasil pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) tidak di temukan adanya tanda-tanda kekerasan. Ia mengatakan bahwa matanya buta dikarenakan terjadi penurunan fungsi penglihatan namun tidak menjabarkan penyebab dari mata korban tak bisa melihat.


Dari yang disampaikan dengan kondisi fakta dilapangan, sangat berbanding terbalik apa yang dijelaskan sila ke lima dan UUD, hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hukum hanya berlaku untuk mereka yang tidak berdaya sehingga sulit untuk mendapatkan keadilan.


"Gadis kecil ini mengalami tekanan batin dan trauma sehingga ia enggan untuk melanjutkan sekolah akibat tindakan yang ia alami di sekolah, ini tentu menjadi perhatian kami dan Komnas akan memberi bantuan terapi psikologi agar dihilangkan traumatis. Tinggal asesmen ini kami tawarkan kepada keluarga," imbuhnya.


Febri belum dapat memastikan berapa lama proses trauma healing yang akan dijalani SAH. Ketua Komnas Jawa Timur perlu melihat satu persatu hasil asesmen korban.


Salah satu nilai Pancasila yang berkaitan dengan keadilan dan penegakan hukum adalah sila ke lima yakni "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia".Dalam sila ke lima dan UUD 1945 pasal 28D ayat 1 "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum" maka dari itu hukum harus ditegakan secara adil.


Dari kasus ini kita lihat bahwa hukum dan keadilan di Indonesia masih belum berpihak pada masyarakat lemah yang seharusnya mereka juga mendapatkan hak keadilan. Berharap kedepannya Indonesia bisa lebih mengutamakan hak masyarakat.(Dna/Che)


Dapatkan update berita pilihan dan berita terkini setiap hari dari analisapost.com

653 tampilan0 komentar
bottom of page