KPSIS Melakukan Aksi Menolak Pengesahaan Raperda Penggunaan Kekayaan Daerah
top of page

KPSIS Melakukan Aksi Menolak Pengesahaan Raperda Penggunaan Kekayaan Daerah


Foto : Charles

Surabaya, Analisa Post | Sebagai rakyat berhak menyampaiakan aspirasi apabila memang ada kebijakan yang merugikan.Untuk itu lah hari ini Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS ) melakukan aksi demo di DPRD Kota Surabaya. Senin (17/05/2021 )


Dalam hal ini KPSIS menuntut penyelesaian dari surat ijo menjadi SHM serta tuntutan lainnya adalah : Batalkan Pengesahan Raperda Penggunaan Kekayaan Daerah. Selain itu mereka menolak membayar Retrubusi Ijin Pemakaian Tanah yang kebetulan hari ini ada agenda Sidang Paripurna.


Dalam aksi kali para pelaku sempat melakukan gembog pagar di Gedung DPRD tetapi aksi mereka mendapat perlawanan dari pihak keamanan. Setelah bernegosiasi sepuluh perawakilan bisa bertemu dengan para Wakil Rakyat.


Mereka akhirnya diterima oleh Anggota Dewan yang terdiri dari Budi Laksono ( PDIP,Pertiwi Ayu Khishna (Golkar), Mahfufz (PKB) hingga Reni Astuti (PKS) sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.

Foto : Charles

Dalam hal ini Analisa Post bertemu dengan beberapa peserta aksi, salah satunya Pak Gunawan sebagai Ketua 2 mengatakan,"menolak adanya Raperda Pengunaan Kekayaan Daerah yang akan digedok hari ini serta meminta kejelasaan Surat Ijo menjadi SHM. Para perwakilan KPSIS menyampaikan Tuntutan kepada para wakil rakyat meliputi :


1.Menolak Sidang Paripurna untuk mengesahkan Raperda tentang Pemakaian kekayaan daerah khususnya IPT yang akan disahkan pada tanggal 17 Mei 2021.


2. Segera bentuk tim verifikasi yang melibatkan Lembaga Negara Kemendagri, ATR, Pemkot Surabaya, unsur masyarakat yaitu KPSIS terkait kebenaraan asset yang diakui milik Pemkot dan dimasukkkan dalam Simbada.


3. Menuntut audit tentang penerimaan IPT dan penggunaanya sejak keluarnya SK HPL tahun 1997

4. Hentikan penarikan Retribusi IPT dan teror dari Kejaksaan dalam penagihan.

5. Mengembalikan tanah negara murni yang telah di masukkan sebagai aset pemkot secara melawan hukum ke pemerintah pusat, agar rakyat bisa mengurus SHM sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1960 (UUPA).

Foto : Charles

Para wakil tersebut mendengar dengan seksama terhadap keluh kesah para pendemo. Rencananya para anggota dewan akan memanggil pihak-pihak yang berurusan dengan Kejaksaan yang menjadi ketakutan ada pasal menyebutkan kalau tidak dibayar IPT (Ijin Pemakian Tanah) maka akan dipidanakan.


Sebelum menutup aksi para peserta menyampaikan pesan untuk Jokowi agar mafia tanah di Pemkot sebesar 1200 hektare diberantas dan dituntut secara hukum. Perlu diketahui mereka sudab bayar PBB dan IPT belum lagi setiap lima tahun harus bayar perpanjangan.


Kira - kira uang yang sudah dibayar lari kemana?Dalam dialog semua yang menjadi pertanyaan sudah disampaikan ke Ketua DPRD. Sampai berita ini diturunkan sidang Paripurna masih berlangsung dengan agenda mendengar pandangan dari fraksi-fraksi. (Che)




41 tampilan0 komentar
bottom of page