Mas Bechi Terancam Pasal Berlapis Dengan Ancaman 20 Tahun Pidana Penjara
top of page

Mas Bechi Terancam Pasal Berlapis Dengan Ancaman 20 Tahun Pidana Penjara

SURABAYA - analisapost.com | Mas Bechi Terancam Pasal Berlapiis dengan ancaman 20 tahun pidana Penjara. Pasalnya Moch Subachi Azal alias Mas Bechi (42) putra dari pemilik pondok pesantren Majmahal Bahrain Sidiqiyah di Jombang berakhir setelah Polda Jawa Timur menjemput mas Bechi dari persembunyiannya di Ponpes Siddiqiyah setelah Polda Jawa Timur menetapkan mas Bechi sebagai DPO untuk kejahatan seksual terhadap santriwatinya.

Penjemputan mas Bechi secara paksa tidak perlu terjadi jika Mas Bechi kopetatif setelah gugatan praperadilan mas Bechi dalam statusnya sebagai tersangka di tolak oleh PN Jombang.


Dengan demikian seharusnya mas Bechi menyerahkan diri untuk mempertanggungjawakan tuduhan sebagai predator kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwatinya, demikan disampaikan Arst Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam Keterangan Pressnya di Surabaya Minggu (10/07/22).


Arist Merdeka menerangkan bersamaan dengan ditangkap dan ditahannya terduga predator seksual terhadap santriwatinya oleh Polda Jatim, Menteri Agama mengambil sikap mencabut ijin operasional Ponpes Siddiqiyah dengan alasan telah melanggar hukum melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.


Dengan ditutupnya Pompes Siddiqiyah telah menghilangkan kesempatan para santriwati mendapat hak atas penidikan.


Agar tidak menimbulkan ketidakpastian para Santriwati mendapat hak atas pendidikan. Komnas Perindungan Anak meminta Menteri Agama untuk mencari solusi dan formulasi pasca dicabutnya ijin operasional Ponpes Siddiqiyah.


Demi memjamin ribuan keberlangsungan hak anak atas pendidikan di Ponpes Siddiqiyah, Komnas Perlindungan Anak meminta Menteri Agama dan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur menjamin hak anak pendidikan dengan memberikan kesempatan kepada orangtua wali para santriwati sementara.


Selama proses hukum terduga menjalani proses peradilan, sementara mereka akan dipindahkan ke Ponpes di wilayah Jombang yang berlatar belakang anak dari keluarga yatim piatu.


Komnas Perindungan Anak meminta Polda Jatim menjerat dengan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto tindak pidana kekerasan seksual yang ditetapkan 12 April 2022 dengan ancaman 20 tahun pidana penjara dengan kemungkinan mendapat hukuman tambahan.


Meningkatnya kasus kekerasan seksual dilingkungan lembaga pendidikan yang berlatar belakang agama dan non agama, sudah sepatutnya meminta kehadiran Gubernur Jawa Timur untuk membangun gerakan perlindungan anak guna memutus mata rantai kekerasan seksual dilingkungan lebih kurang 5000 lembaga pendidikan yang tersebar di Jawa Timur.


"Membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga serta komunitas dan meminta Dinas Pendidikan Pemprov Jawa Timur untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga pendidikan termasuk ijin lembaga pendidikan. Gubernur Jawa Timur patut hadir dan jangan berdiam diri." tambah Arist.(Ist)


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari analisapost.com

352 tampilan0 komentar
bottom of page