top of page

Mewaspadai Potensi Serangan Covid-19 Gelombang Ketiga

SURABAYA - analisapost.com | Setelah serangan gelombang kedua pada Juli 2021, kini Indonesia mengalami penurunan yang cukup signifikan. Dari data yang dirilis pemerintah melalui situs resmi covid19.go.id menunjukkan bahwa saat ini (9 Oktober 2021) “hanya” tinggal 1.167 kasus baru harian covid-19, jauh lebih rendah dari angka tertinggi sebanyak 56.757 kasus pada tanggal 15 Juli 2021.


Kondisi ini tentunya menjadi berita yang menggembirakan sebagai indikator dari berbagai langkah yang dilakukan pemerintah bersama masyarakat dalam mengatasi pandemi covid-19. Di sisi lain beberapa ahli memperkirakan akan munculnya serangan covid-19 gelombang ketiga pada bulan Desember dengan berbagai argumen dan data pendukung lainnya. Terhadap prediksi tersebut ada beberapa hal yang perlu diwaspadai sehingga kemungkinan tersebut dapat dihindari atau paling tidak dapat diminimalisir.

Foto : Humas

7 Potensi Pemicu

Pertama, realitas kondisi di masyarakat masih ada yang terpapar, namun enggan melaporkan diri dan tidak ke fasilitas kesehatan terdekat. Mereka memilih diam-diam dan melakukan isolasi mandiri tanpa pendampingan dan pengawasan yang memadai. Apabila tidak dilakukan proses 3T (Testing, Tracing dan Treatment), atau dalam Bahasa Indonesia disebut dengan Tes, Telusur dan Tindak lanjut, maka potensi menjadi pemicu klaster baru (keluarga) akan tinggi.


Kedua, salah persepsi dan pemahaman tentang fungsi vaksin yang dianggap mampu melindungi seratus persen, sehingga yang sudah vaksin mengabaikan protokol kesehatan yang ada. Ketiga, Pembukaan tempat hiburan umum, perbelanjaan dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah dimulai.


Bila tidak dikelola dan diawasi dengan baik akan menjadi potensi besar kembalinya penularan covid-19. Keempat, Pelaksanaan Pertengahan Oktober atau awal November, pintu kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di bandara Juanda kemungkinan akan di buka kembali. Data PMI sebelumnya 5-10% terpapar.


Diperkirakan masih ada sekitar 20-30 ribuan PMI yang akan masuk atau pulang ke Indonesia. Kelima, Atlit PON dan juga para offisial yg pulang dari Papua "enggan" menjalani karantina penuh 8 hari. Perlu diketahui bahwa selain atlit olah raga juga ada offisial baik para pelatih, pengurus cabang olah raga, hingga para pejabat daerah, tim pendukung hingga penggembira yang jumlahnya mungkin malah lebih banyak dari jumlah atlitnya. Mereka tentunya juga berinteraksi dan bersosialisasi di ajang PON dimana sampai sekarang sudah terkonfirmasi 57 orang yang terpapar covid-19.

Foto : Humas

Keenam, sudah diputuskan pelonggaran pelaksanaan Prokes di berbagai daerah untuk dapat menyelenggaran hajatan besar dan konser musik, terutama yang sudah mencapai level satu. Apalagi sekarang ini memasuki musim penghujan dimana secara alamiah kondisi dingin lebih memungkinkan menjadi lingkungan yang mempermudah virus berkembang biak.


Juga hal yang alamiah bahwa virus akan melakukan perubahan dari yang lambat hingga ekstrim (mutasi) untuk menyesuaikan diri mempertahankan hidup. Karenanya varian baru sangat memungkinkan muncul pada kondisi tersebut. Maka perkiraan para ahli bahwa bulan Desember merebak lagi menjadi beralasan.


Ketujuh, pelaksanaan vaksinasi yang gencar masih banyak menyasar di kota-kota besar dan kalangan tertentu saja. Sebaran dan pemerataanya masih belum menjangkau daerah terpencil dan beberapa pelosok kota dan desa.


Capaiannya vaksin keduapun secara nasional baru pada angka 57.409.303 orang, atau 27,57 persen dari target sasaran (data pemerintah per 10 Oktober 2021). Angka ini tentunya masih jauh dari angka 70 persen syarat herd immunity bisa dijalankan. Selama pandemi covid-19 oleh pemerintah belum dinyatakan selesai, maka potensi tersebut akan naik masih cukup besar.


Antisipasi

Apa yang bisa dilakukan untuk menghentikan atau setidaknya meminimalisir potensi-potensi tersebut? Tentunya banyak hal yang bisa dilakukan secara bersama, bergotong-royong antara masyarakat dan stake holder terkait, termasuk pemerintah dan aparaturnya.


Pertama, bagi yang terpapar atau ada yang mengetahui bahwa keluarga/tetangganya sekitarnya terpapar, hendaknya segera melaporkan ke faskes atau aparat pemerintahan terdekat. Hal ini akan memudahkan dilakulkannya Tes, Telusur dan Tindak lanjut, sehingga potensi menjadi klaster baru dapat diperkecil.


Kedua, harus dipahamkan pada masyarakat tentang fungsi vaksin adalah sebagai tindakan proteksi untuk mengurangi empat resiko terhadap suatu penyakit yakni kematian, jatuh ke kondisi berat, kondisi sakit sedang dan resiko tertular. Bahwa vaksinasi utamanya ditujukan untuk pencegahan terhadap infeksi berat atau kematian. Bukan perlindungan utama terhadap infeksi.

Foto : Humas

Artinya mereka yang divaksin terus tertular, wajar, tapi tidak sampai mati, karena itu yang memang tujuan utama vaksin. Jadi terhadap pencegahan akan kematian dan sakit berat, semua vaksin berfungsi dengan baik. Persepsi dan pemahaman yang benar tentang fungsi vaksin ini harus terus disampaiak kepada masyarakat sehingga mereka yang sudah divaksipun tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar.


Ketiga, protokol kesehatan, assesmen dan pengawasan terhadap pelaksanaan PTM, pembukaan tempat hiburan, tempat perbelanjaan dan fasilitas umum mutlak dijalankan. Dinkes harus dilibatkan penuh dalam pengawasan pelaksanannya. Keempat, upaya penanganan PMI dan semua kedatangan dari luar negeri harus jelas dan baku protapnya.


Pemberlakuan karantina wajib 8 hari dan minimal 14 bagi yang swab PCRnya positif harus betul-betul dijalankan, tanpa ada dispensasi atau kelonggaran. Mengacu pada kasus merebaknya varian delta pada Juni-Juli yang diperkirakan karena ”bobolnya” pengawasan di pintu masuk kedatangan dari luar negeri, harusnya dijadikan evaluasi dan perencanaan lebih rinci mengenai antisipasi terhadap kemungkinan masuknya virus covid-19 (varian baru) melalui PMI maupun WNI/WNA yang akan masuk ke Indonesia.


Juga pemberlakukan ketentuan wajib karantina juga harus diberlakukan kepada semua orang yang telah kembali dari even PON Papua. Itu berlaku tidak saja bagi atlit, pelatih dan offisial saja, tapi berlaku juga bagi siapa saja yang telah berinteraksi baik langsung maupun tidak langsung dengan semua pihak yang terlibat dalampenyelenggaraan PON di Papua mengingat disana memang telah terjadi penyebaran covid-19 yang menjangkit pada puluhan peserta.


Pertimbangan ekonomi dan sosial dalam pelonggaran pelaksanaan Prokes memang dibenarkan. Namun hal itu jangan sampai mengorbankan siituasi dan kondisi yang sudah turundan melandai ini untuk kemudian berpotensi besar naik kembali. Monitoring dan evaluasi ketat secara berkala wajib dilakukan supaya pergerakannya terkontrol dan dapat diantisipasi sejak dini.


Berbagai antisipasi memasuki musim penghujan dan juga berbagai even akhir tahun dapat mengaca pada kejadian tahun 2020. Pelonggaran tanpa pemantauan hanya akan mengulang kejadian yang sama sebelumnya. Pemerataan dan penyebaran pelaksanaan vaksinasi harus terus dilakukan. Jangan hanya terpusat di kota besar dan pusat keramaian, justru kini harus diperluas ke daerah terpencil yang selama ini jarang terjangkau.


Mengefektifkan puskesmas (PKM) sebagai ujung tombak pemberian layanan kesehatan yang selama ini telah berjalan dan tersistem dengan baik, layak dilakukan. PKM mempunyai database terlengkap dan termutakhir yang mennjangkau lapisan masyarakat melalui posyandu (balita-lansia), RT/RW serta berbagai kelompok melalui program kesehatan yang ada. Revitalisasi PKM termasuk dalam pelaksanaan vaksinasi wajib dilakukan. Bisa pula melibatakan sekolah sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan vaksinasi untuk anak (12-18 tahun) sehingga segmentasi vaksinasi lebih mengena.


3T dan Prokes adalah kunci

Semua potensi yang memungkinkan naiknya kembali kasus covid-19 harus diantisipasi dan diminimalisir sejak dini. Vaksinasi untuk mencapai setidaknya 70 persen penduduk guna memenuhi ketentuan dan syarat pemberlakukan herd immunity harus terus digencarkan dengan berbagai cara. Hingga saat ini protokol kesehatan masih menjadi kunci dalam menghentikan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.


Memakai masker saat beraktifitas di tempat umum, sering mencucui tangan dengan sabun dan air yang mengalir, terutama saat akan makan maupun setelah memegang benda yang mudah diakses umum, menjaga jarak saat bertemu atau ngobrol dengan orang lain, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas serta menghindari makan bersama (yang biasanya diselingi dengan saling ngobrol), tetap merupakan langkah utama dalam menghindari penularan covid-19.


Pemerintah dan instanti terkait tidak boleh kendur dan harus tetap menjalankan 3T (Tes, Telusur dan Tindak lanjut) sehingga covid-19 diwilayahnya tertangani dengan baik dan akurasi data sebaran dan penanganan covid-19 menjadi valid dan akurat. Ini penting mengingat data menjadi acuan dalam penentuan kebijakan.


Jangan sampai kebijakan yang dibuat tidak tepat karena data yang digunakan sebagai dasar tidak benar. Percayakan pada ahlinya, jadikan Kementrerian / Dinas Kesehatan sebagai leading sector, memimpin semua stakeholder dalam mengatasi pandemi ini. Bila telah selesai maka semua kembali pada peran dan fungsinya. Dengan berbagai langkah dan antisipasi ini,harapannya gelombang ketiga serangan covid-19 tidak terjadi, dan pandemi covid-19 segera berlalu. Semoga.(Jadid/Red)

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya