Miris Pelaku Pembakaran Terhadap Anak Dan Istri Divonis Ringan
top of page

Miris Pelaku Pembakaran Terhadap Anak Dan Istri Divonis Ringan

Diperbarui: 11 Feb 2023

SIDOARJO analasipost.com | Harusnya hukum ditegakan seadil - adilnya tanpa kecuali. Namun hai ini tidak berlaku bagi kasus pembakan anak dan istri yang terjadi di Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Adapun kejadian terjadi pada (11/9/22) dan sudah masuk ke PN Sidoarjo.

Kedatangan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait Ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (9/2/23) (Foto: Div)

Ironisnya tuntutannya hanya 7 bulan dan divonis 5 bulan. Akibat putusan tersebut membuat geram Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait atas putusan Majelis hakim terkait penganiayaan dan pembakaran sehingga datang ke Pengadilan Negeri untuk menemui Ketua PN. Kamis (9/2/23)


Kedatangan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak bersama pengacara Erwin Sibarani, SH

Rossita Ibu dan anak korban, Syaiful Bachri Komnas Anak Surabaya dan Relawan Komnas Anak Surabaya-Sidoarjo disambut baik oleh wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo


Saat ditemui Analisa Post," Kita akan koordinasi dengan ketua pengadilan Sidoarjo sehubungan dengan putusan yang menurut saya tidak lazim. Karena yang diperkarakan itu kekerasan dilakukan orang tua, suami dari seorang istri dan anak sambung yang melakukan kekerasan fisik dengan cara membakar kedua kaki istri dan anaknya", ujarnya.


"Kami sangat menyayangkan hasil putusan tersebut dari majelis hakim. Dimana terdakwa yang merupakan seorang ayah hanya diputus cuma 5 bulan penjara, subsider 1 bulan dan didenda 30 juta rupiah itu tidak lazim. Oleh karena itu saya datang ke sini untuk mempertanyakan dalil hukum apa yang pakai?" ungkapnya ketika ditemui di Pengadilan Negeri Sidoarjo.


"Aneh saja JPU tidak pernah menuntut di bawah 5 tahun tetapi di atas 5 tahun. Ini justru mengaburkan tuntutan kejaksaan penuntut umum. Karena ini produk hukum, maka tidak bisa dibiarkan," jelasnya kepada awak media Analisa Post.


Sebelumnya kasus ini bermula, pembakaran dan pemukulan terhadap ibu dan anak tersebut, melaporkan suami ke Polresta Sidoarjo pada bulan September 2022 tahun lalu, dan pelaku dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana kasus kekerasan dalam rumah tangga dan dilimpahkan ke kejaksaan Sidoarjo.(Che/Dna)


Dapatkan Update berita pilihan dan berita terkini setiap hari dari analisapost.com

58 tampilan0 komentar
bottom of page