Padepokan Nur Dzat Di Berhentikan Sementara Dan Harus Mengurus Ijin
top of page

Padepokan Nur Dzat Di Berhentikan Sementara Dan Harus Mengurus Ijin

BLITAR- analisapost.com | Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah tegas soal polemik Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin yang terletak di Desa Rejowinagun, Kadenmangan, Kabupaten Blitar hingga ini masih di tutup. Nasib padepokan Nur Dzat akan di tentukan dari hasil rapat dengan Forkopimda.Selasa (9/8/22)

Kondisi terkini padepokan Nur Dzat Sejati (Foto:Ist)

Sebelumnya ratusan masyarakat melakukan aksi tujuannya meminta padepokan tersebut di tutup di akibatkan ada dugaan penipuan berkedok pijat.


Berdasarkan info yang di dapatkan awak media Analisa Post dari Kepala Kesbangpol, Blitar Achmad Budi Hartawan, S.Sos.menyatakan melalui whatsapp disampaikan bahwa, "Hasil keputusannya setelah rapat forkompimda kabupaten Blitar, terkait kegiatan praktek pijat dan kegiatan yang menyerupai pondok pesantran dan majelis zikir di berhentikan sementara sampai yang bersangkutan dapat ijin sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku." jelasnya.


Sedangkan sanksi untuk Gus Samsudin tidak ada, yang penting harus mengurus ijin secara lengkap. Bukan pijat tradisional saja tetapi semua kegiatan yang didalamnya harus ada ijin." imbuhnya.


Kegiatan penghentian sementara masuk akal karena dalam hasil assessment ini salah satu klausulnya pemerintah membuka ruang untuk mengurus ijin.(Che)


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari analisapost.com


88 tampilan0 komentar
bottom of page