Pedagang Pasar Larangan Tolak Direlokasi Karena Tempatnya Tidak Layak
top of page

Pedagang Pasar Larangan Tolak Direlokasi Karena Tempatnya Tidak Layak

SIDOARJO - analisapost.com | Sekilas sejarah singkat mengenai pasar larangan dimana didirikan sekitar tahun 1984 yang mana kala itu daerahnya masih berupa hantaran persawahan sepi dari penduduk.

Foto: Charles

Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya Kabupaten Sidoarjo khususnya Kecamatan Candi membuat penduduknya bertambah otomatis semakin padat. Oleh karena itu untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari akhirnya dibangun pasar lokasinya berada dilarangan Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Saat itu luas tanah 5,6ha sedangkan luas bangunan 2,720ha. Bahkan pasar tersebut pada agustus 2022 sempat didatangi presiden Jokowi.


Tetapi situasi sekarang justru berbeda karena kebijakan yang dinilai tidak berpihak maka ratusan para pedagang pasar larangan hari ini masih melakukan aksi demo Senin (9/1/23)


Tuntutan mereka belum terpenuhi bahkan solusi yang diberikan itu sangat tidak layak versi pedagang. Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Larangan Ahmad Yasin mengatakan semua pedagang menolak untuk direlokasi karena tempat yang baru tersebut tidak layak ditempati.


Dari pantauan reporter Analisa Post dilokasi nampak Polisi hingga satpol PP melakukan pengamanan. Akibat adanya demo lalu lintas sedikit terhambat. Disela jeda istirahat dan rencananya demo akan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 wib.


Saat reporter Analisa Post berbincang dengan salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya berkata,"saya sudah jualan kelapa semenjak tahun 1997. Awal mula kenapa kita demo karena tidak ada koordinasi dengan pkl, kok taunya mau di pindah,"ceritanya.


"Sedangkan ada pkl lama menempati sisi timur memang tidak semua, sebagian lapak dihitung kontrak bisa atau dikatakan dibeli juga bisa. Kenapa begitu karena lahannya dijual sama Kepala Pasar yang dulu seharga tujuh juta sampai 15 juta per tahun atau perdua tahun. makanya dipertahankan sebab sudah beli," katanya.


Bahkan pengakuan dari pedagang yang jual ada pengancaman dari petugas pasar kalau harga disepakati pembayaran tidak sesuai akan dijual ke pedagang lain padahal itu tidak resmi.


Untuk gejolaknya mulai tahun 2019 sampai sekarang, tapi ada perjanjian tertulis antara pedagang dan petugas yang bunyinya seperti ini: tempat layak ditempati, tidak akan bentrok antara pkl lama dan baru kalau sampai bentrok yang bertanggung jawab pemerintah setempat, serta kalau terjadi penurunan penghasilan yang bertangung jawab pemerintah setempat. Selain itu ukuran lapak harusnya dua meter setengah ternyata tidak sesuai harapan.


Adapun peserta aksi kurang lebih seratus peserta. Kalau tidak mencapai kata sepakat, aksi akan terus berlanjut.(che)


Dapatkan update berita pilihan dan berita terkini setiap hari dari analisapost.com

12 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page