Pelaku Pembunuhan Daerah Manukan Tama Ditangkap, Otak Pembunuhan Masih DPO
top of page

Pelaku Pembunuhan Daerah Manukan Tama Ditangkap, Otak Pembunuhan Masih DPO

SURABAYA - analisapost.com | Satreskrim Polrestabes Surabaya, baru menangkap Nurhuda (31) warga Jl Manukan Wonorejo tersangka yang menjadi eksekutor pembunuhan terhadap pemilik toko kelontong di Jl Manukan Tama. Senin (21/02/22)

Sementara, Ari yang menjadi otak pembunuhan terhadap korban Shinchuan (20) saat ini belum masih belum diketahui keberadaannya dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, pembunuhan terhadap Shincuan karena adanya unsur dendam, dimana Ari yang menjadi otak pembunuhan sering dituduh mencuri oleh YL keponakan korban.


"AR merupakan karyawan dari keponakan korban yang membuka usaha toko sandal di Jl Panglima Sudirman, Probolinggo, karena sering dituduh mencuri uang dan barang sehingga mempunyai dendam," terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, saat memberikan keterangan kepada Media, Senin (21/2/2022).


Untuk membalas sakit hatinya, Ari yang mengetahui korban adalah famili dari mantan bos nya, lalu merencanakan pembunuhan dan mengajak Nurhuda bertindak sebagai eksekutor, dengan mengendarai motor. Sesampainya di lokasi tersangka menuju rumah korban, sementara Ari menunggu di seberang jalan.


"Sesampainya di TKP tersangka mematikan saklar listrik, dan saat korban keluar langsung dipukuli di bagian wajahnya, kemudian didorong kedalam dan dihajar menggunakan paving hingga mengalami luka cukup parah yang menyebabkan korban meninggal," tambah Achmad Yusep.


Korban yang diserang secara brutal tersebut berteriak meminta tolong hingga mengundang orang untuk menghampirinya, saat itu tersangka Nurhuda langsung keluar menghampiri Ari yang memarkir motornya diseberang jalan.


"Saat ditinggalkan oleh tersangka, korban masih hidup, dua orang saksi yang sempat melihat tersangka, berjalan dengan tenang dan kemudian kabur bersama rekannya ke rumahnya," papar Achmad Yusep.


Disinggung adanya gangguan jiwa, mengingat tersangka terlihat tenang tanpa beban, Yusep menjelaskan sampai saat ini tersangka mampu menjelaskan kronologis dengan baik. Tetapi, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut.


"Sampai saat ini tersangka masih dapat menjawab pertanyaan penyidik dengan Baik, dan kami akan terus mendalami kasus yang mengakibatkan korban meninggal," pungkasnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan diancaman hukuman mati. (Rza)

62 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page