top of page

Peran Jaksa Sebagai Dominus Litis kepada Masyarakat

Diperbarui: 20 Jan 2022

SURABAYA - analisapost.com | Masyarakat Peduli Anti Narkoba Jawa Timur (MAPAN JATIM) menyelenggarakan acara Talk Show dengan tema " Kejaksaaan Sebagai Dominus Litis" yang di gelar di Aula Mall Grand City jalan Walikota Mustajab No 1 ketabang Surabaya pada hari Selasa (18/01/22).

ree
Foto bersama Kejari Tanjung Perak, Kemenkumham, Kejaksaan Jawa Timur, Ketua DPRD, BNN (Foto: Div)

Acara ini dihadiri dengan pembicara Dr. Darmawawel Aswar S.H.,M.H Direktur Tindak Pidana Narkotika Kejagung RI, I Ketut Dedi Kasna,S.H Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Zulfikar,S.H, Jaksa Tanjung perak, Ka. Subsi Penuntutan, Nugroho,S.H.,M.H. selaku Kasi Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Jawa Timur.


Hadir juga Ketua DPRD Kusnadi, Ketua BNN, Kementrian Kehakiman dan Ham beserta jajarannya.


Tanggung jawab narkotika bukan saja menjadi tanggung jawab kejaksaan atau BNN ataupun lapas. Tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan adanya putusan jaksa, hukuman rehabilitasi kepada para pecandu ini berarti menegaskan kepada masyarakat bahwa hukum tidak lagi tumpul. Tuntutan rehabilitasi tidak hanya berlaku bagi mereka yang beruang tetapi masyarakat miskin pun berhak untuk mendapatkan rehabilitasi.


Keberadaan kewenangan jaksa dalam melakukan penuntutan terkait asas dominus litis hanya berada di satu tangan. Penangulangan peredaran narkotika dalam talk show dikatakan oleh I Ketut Dedi Kasna, S.H, "Keberhasilan melakukan rehabilitasi juga tidak terlepas dari BNN. Pengadilan mengabulkan tuntutan, kemudian RS Menur tempat melakukan rehabilitasi sangat welcome sehingga pelaksanaanya semua berjalan dengan baik."


"Dengan diselenggarakannya talk show hari ini kami berharap bahwa masyarakat tidak lagi melihat penegakan hukum ini timpang. Masyarakat yang tidak mampu pun kami rehab. kita hilangkan image bahwa hanya orang-orang kaya saja yang di rehab itu yang kita tunjukan ke masyarakat." Ujar Kasna mengakhiri perbincangan kepada awak media Analisa Post siang itu.


Nugrogo selaku Kasi Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Jawa Timur mengatakan "Peran serta masyarakat untuk mengontrol jalannya pelaksanaan rehabilitasi juga sangat membantu. Siapapun bisa merasakan rehabilitasi. Diharapkan setiap masyarakat bisa ikut berperan aktif untuk melaporkan bila ada pengguna narkoba." Imbuhnya


Disisi lain dari BNN menyampaikan bahwa mereka siap untuk mensuport kejaksaan dan pemerintah dalam memberantas narkotika.


Banyaknya jumlah penghuni lapas dan rutan di Jawa Timur seperti yang terdata total 27.957 ribu orang. Dimana pengguna narkoba terhitung sebanyak 17 ribu yang berada di lapas seluruh Jawa Timur, adalah menjadi PR bagi pemerintah seperti yang di sampaikan oleh Dr Titi Sari sebagai Koordinator rehabilitasi di lapas rutan se-jawa Timur.

ree

"Terima kasih atas undangan di acara talk show. Seperti yang di katakan oleh rekan saya pak Rimbun, penghuni yang terbanyak di lapas adalah kasus narkotika. Dengan adanya pecandu sebanyak itu, kami juga berusaha melakukan cara bagaimana kita melakukan rehab dalam lapas. Karena kami tidak akan membiarkan mereka tanpa ada kegiatan. Kami mengupayakan supaya begitu keluar dari lapas bisa kembali ke masyarakat." Jelasnya.


"Kami juga membuat rehab itu secara gratis yaitu rehab medis dan rehab sosial di dalamnya dan rehab itu diadakan selama 6 bulan yang wajib diikuti oleh para pecandu." paparnya.


"Di Jawa Timur sendiri ada 7 lapas yang memiliki rehabilitasi yaitu lapas 1 Surabaya, lapas Madiun, lapas Pemuda Madiun, lapas Satu Malam, lapas Perempuan malam, lapas 2 Pamekasan, lapas narkotika Pamekasan. ini lapas-lapas yang melakukan rehab dan sudah dilakukan sejak tahun 2019."Terangnya.


"Setelah rehab, kami juga mengupayakan pasca rehab yang ada di bapas ada 4 bapas yaitu bapas Kediri, bapas Pamekasan, bapas Surabaya, bapas Malang dan bapas Madiun. Harapan kami, mereka setelah keluar dari lapas, mereka bisa kembali kemasyarakat dan pulih." Tutupnya mengakhiri.


Kesimpulannya adalah bahwa apa yang disampaikan dalam acara talk show Surabaya masih memiliki PR besar terutama pemerintahan kota. Kewenangan mutlak pada kejaksaan tidak saja membuat trobosan dengan satu tuntutan mengikuti Undang-Undang narkotika.


Tetapi rehabilitasi itu siapa yang harus melaksanakan rehabilitasi. Sebenarnya yang rehab kalau dia itu sudah masuk lapas, maka tanggung jawab itu adalah lembaga permasyarakatan. Tapi putusan oleh hakim dan putusan jaksa. Sebab tahanan bukan milik lembaga Menkumham, tetapi milik bersama.(Dna)

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya