top of page

Perjuangan Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) Yang Tak Kenal Lelah

Diperbarui: 7 Apr 2022


ree
Foto : Div (Anggota KPSIS mengadakan sidang bersama DPRD Surabaya)

Surabaya, Analisa Post | Warga yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) mendatangi gedung DPRD Surabaya untuk memenuhi undangan dari Pansus. Mereka meminta agar DPRD Kota Surabaya membatalkan pengesahan Raperda pengelolaan aset kekayaan daerah kota Surabaya. Selasa (25/05/2021)


Ketua Umum KPSIS, Haryono mengatakan, bahwa pihaknya menginginkan agar pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Daerah dibatalkan. Alasannya, di dalam Raperda tersebut terdapat pasal pemidanaan. Bunyi pasal itu, katanya, bahwa siapa yang tidak membayar retribusi maka akan dipidanakan hal inilah yang membuat warga marah.


ā€œJadi kami merasa tidak dihargai untuk itu kami menolak pengesahan Raperda Retribusi Kekayaan Aset Daerah no 16 tahun 2014, jika tidak ditanggapi kami akan menduduki gedung DPRD Kota Surabaya.ā€ tegas Haryono.


Lanjut Haryono,"Anggota dewan seharusnya membela rakyat. Berpihaklah kepada warga karena warga lah yang memilih anggota dewan. Dewan itu wakil rakyat juga." Ujarnya


Peraturan daerah tidak punya daya atau tidak ada manfaatnya. Maka dibuat surat pernyataan mengenai Pandangan dan sikap terhadap retribusi yang disampaikan sekjen KPSIS Rahmat adalah :

1. Menolak pasal sangsi pidana

2. menolak di masukan retribusi IPT

3. Menolak perubahan perda no 16 tahun 2014

4. Segera di bentuk tim verifikasi beserta pihak-pihak terkait.

5. Mendesak Pemkot Surabaya untuk menghentikan tagihan retribusi IPT

ree
Foto : Div

Alasannya adalah :

1. Tidak etis dan tidak urgensinya memasukan tindak pidana didalam Raperda retribusi karena melukai hati warga Surabaya.

2. Ijin pemakaian surat tanah masih dalam sengketa.

3. Sampai saat ini warga surat ijo masih menerima surat penagihan berikut ancamannya yang sangat meresahkan.

4. Tim verifikasi di bentuk untuk mengetahui dengan jelas mana yang benar aset Pemkot dan mana yang bukan, untuk di kembalikan ke negara dan diberikan kepada yang berhak yaitu warga yang menempati puluhan tahun.

5. Diperlukan respon cepat proaktif DPRD Surabaya yang merupakan wakil rakyat bersama pemkot Surabaya untuk menyelesaikan sengketa surat ijo yang sudah berpulu-puluh tahun demi kebenaran keadilan dan kepastian hukum untuk kesejaterahan bersama.


Berdasarkan Fungsi, DPRD atau tugas Legislasi harus berani melakukan sikap yang progresif dengan melakukan pencabutan atau pembaharuan. Seharusnya bijak menyingkapi hai ini. Jika memang menggundang perwakilan warga untuk diajak berdiskusi, belajarlah untuk tepat waktu. Jangan seperti hari ini, undangan untuk mereka di cantumkan jam 12.00 wib tetapi mereka datang molor. Mereka yang sudah datang tepat waktupun masih dipersulit Ketika ingin memasuki ruangan di lantai tiga oleh petugas dengan alasan pandemi, yang naik masuk keruangan terbatas.


Jelas sekali terlihat sikap petugas bertindak terlalu arogan kepada mereka padahal mereka datang karena undangan. Dalam berdialogpun demikian, setelah salah satu anggota dari warga yang datang untuk berdialog, dan merasa inspirasinya tidak terwakilkan, akhirnya memilih untuk keluar dari tempat sidang semua dikarenakan acara Pansus sudah mulai memanas kemudian sidang di tutup tanpa adanyanya solusi.


Warga berharap demi keadilan, surat ijo wajib diselesaikan. Jika Pemkot Surabaya serius ingin menerapkan nilai Pancasila dalam praktik pemerintahannya, maka pembebasan surat ijo adalah sebuah keharusan. Kasihan, warga harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi tanah surat ijo. Ini berarti warga harus membayar dua kali untuk satu objek.(Dna/Che)





Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya