Peryataan Buyung Tidak Sesuai Dengan Fakta Di Lapangan Terkait Limbah Medis
Diperbarui: 18 Jun 2022
SUMSEL- analispost.com | Dilansir dari kanal YouTube UPTD Puskemas Pajar bulan Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara, Tentang acuan tata kelola limbah B3 medis yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana dimaksud dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) No 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan yang berbahaya dan beracun. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat energi atau komponen lainnya karena sifat konsentrat, dan jumlahnya baik secara langsung dan tidak langsung.
