Hak Waris Perempuan dalam Perspektif Hukum Adat Bali
- analisapost

- 2 Jan
- 3 menit membaca
DENPASAR - analisapost.com | Dalam sistem hukum adat Bali, persoalan warisan tidak semata berkaitan dengan pembagian harta, tetapi juga erat hubungannya dengan garis keturunan serta kewajiban adat dan spiritual, khususnya dalam menjaga merajan atau tempat suci keluarga.

Salah satu ketentuan yang hingga kini masih berlaku di banyak desa adat adalah perempuan yang menikah keluar baik menikah sesama Hindu maupun beda agama tidak lagi memperoleh hak waris dari orang tuanya. Ketentuan ini bersumber dari konsep kapurusa, yakni sistem kekerabatan patrilineal yang menempatkan garis keturunan melalui pihak laki-laki.
Ketika seorang perempuan menikah dan mengikuti suami, ia dianggap telah keluar dari tanggung jawab adat keluarga asal, termasuk kewajiban menjaga tempat suci leluhur. Konsekuensinya, hak atas warisan keluarga pun dinyatakan gugur.
Meski demikian, hukum adat Bali juga mengenal sejumlah pengecualian. Perempuan yang belum menikah atau menikah dengan sistem satu merajan yakni tetap berada dalam garis keluarga yang sama masih memiliki peluang untuk mendapatkan warisan atau setidaknya dipercaya menjaga rumah dan merajan orang tua yang telah meninggal dunia.
"Hukum adat Bali dengan sistem kekeluargaan kapurusa (patrilineal) menempatkan anak laki-laki sebagai ahli waris utama. Sementara perempuan pada dasarnya hanya memiliki hak menikmati harta peninggalan orang tua atau harta suami," ujar Dr. I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari,SH MKn, pengajar hukum adat Bali dari Universitas Udayana, kepada awak media AnalisaPost saat ditemui di kediamannya
Menurutnya, inti dari sistem waris adat Bali bukan semata persoalan harta, melainkan tentang tanggung jawab adat dan spiritual. "Siapa yang melanjutkan kewajiban kepada leluhur, dialah yang berhak atas warisan," tegasnya, Jumat (2/1/26)
Dalam praktik di lapangan, perempuan yang belum menikah kerap diberikan hak untuk menempati rumah orang tua dan menjaga merajan. Hak tersebut dapat bersifat penuh maupun terbatas, tergantung pada awig-awig desa adat serta kesepakatan keluarga masing-masing.

Sementara itu, perempuan yang menikah keluar baik sesama Hindu maupun menikah beda agama secara adat dianggap telah berpindah tanggung jawab ke keluarga suami. Kendati demikian, anak perempuan masih memiliki hak terbatas, antara lain:
Hak jiwa dana, sebagai bentuk kasih sayang orang tua,
Hak menempati atau menjaga rumah orang tua jika belum menikah,
Hak tinggal dan mengelola harta keluarga jika menikah dengan sistem satu merajan.
Hukum Waris Nasional: Kesetaraan sebagai Prinsip
Berbeda dengan hukum adat Bali, hukum waris nasional yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan prinsip kesetaraan hak waris antara anak laki-laki dan perempuan.
Dalam hukum nasional:
Tidak ada pembedaan hak waris berdasarkan jenis kelamin,
Status perkawinan tidak menghapus hak waris anak,
Seluruh anak kandung memiliki hak yang sama atas warisan orang tua.
Prinsip tersebut sejalan dengan nilai konstitusi dan hak asasi manusia yang menjunjung keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
Keberlakuan Antara Adat dan Negara
Perbedaan mendasar antara hukum adat Bali dan hukum nasional kerap memunculkan dilema di tengah masyarakat. Di satu sisi, hukum adat tetap dihormati dan dijalankan dalam wilayah desa adat. Namun di sisi lain, secara yuridis, warga negara tetap memiliki hak menempuh jalur hukum nasional apabila merasa haknya dirugikan.
Dalam beberapa tahun terakhir, muncul dinamika baru. Sejumlah desa adat mulai membuka ruang bagi anak perempuan untuk memperoleh hak atas harta keluarga, terutama jika tetap menjalankan kewajiban adat. Perubahan ini menunjukkan bahwa hukum adat Bali bersifat dinamis, bukan statis.
Di tingkat kebijakan adat, Majelis Desa Adat (MDA) Bali menegaskan bahwa penerapan hukum waris adat sepenuhnya diserahkan kepada awig-awig masing-masing desa adat. Artinya, tidak ada satu aturan tunggal yang berlaku mutlak di seluruh Bali.
Menuju Keseimbangan Keadilan
Persoalan warisan di Bali pada akhirnya tidak hanya menyangkut pembagian harta, tetapi juga berkaitan dengan identitas budaya, tanggung jawab adat, dan keadilan gender. Tantangan ke depan adalah bagaimana menjembatani nilai adat yang telah mengakar kuat dengan prinsip keadilan yang diusung hukum nasional.
Dialog antara tokoh adat, masyarakat, dan negara menjadi kunci agar hukum tidak hanya ditaati, tetapi juga dirasakan adil oleh semua pihak baik anak laki-laki maupun perempuan (Dna)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com





Komentar