top of page

Sinergi Pemprov dan Kejati Bali, Hak Administrasi Anak Terlantar Jadi Prioritas

DENPASAR - analisapost.com | Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam mendorong pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar. Komitmen tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Bali, Pemerintah Provinsi Bali, serta pemerintah kabupaten/kota se-Bali di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (24/2/26).

Komitmen penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Bali dan Pemerintah Provinsi Bali
Komitmen penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Bali dan Pemerintah Provinsi Bali (Foto: Ist)

Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengaku terkejut sekaligus antusias ketika pertama kali menerima gagasan dari Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana, terkait kerja sama tersebut. Di hadapan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifah Fauzi, ia menyebut usulan tersebut sebagai langkah yang belum pernah terpikirkan sebelumnya.


Sebagai bentuk dukungan, Koster bergerak cepat menindaklanjuti inisiatif tersebut dengan menentukan waktu pelaksanaan penandatanganan MoU dan PKS. Ia menilai upaya ini sebagai prakarsa mulia dalam penanganan anak terlantar di Bali.


Menanggapi data yang disampaikan Kejati Bali, yakni 20.631 anak putus sekolah dan sekitar 3.000 anak terlantar di Bali, Gubernur memastikan akan segera melakukan validasi. Menurutnya, angka tersebut menjadi perhatian serius. “Seribu saja sudah besar bagi Bali, apalagi lebih dari itu,” ujarnya.


Usai penandatanganan, Pemprov Bali akan menggelar rapat koordinasi bersama para bupati dan wali kota guna menyusun langkah lanjutan dan rencana aksi.


Untuk mempercepat pemenuhan hak administrasi kependudukan anak terlantar, Gubernur asal Desa Sembiran itu juga akan melibatkan forum perbekel dan bendesa adat melalui pola jemput bola. Dengan kolaborasi seluruh komponen daerah, ia optimistis persoalan tersebut dapat ditangani secara efektif.


Langkah kolaboratif ini mendapat apresiasi dari Menteri PPPA Arifah Fauzi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI R. Narendra Jatna.


Menteri PPPA menilai kegiatan tersebut penting dan strategis sebagai wujud empati dan kepedulian terhadap anak terlantar. Ia berharap program serupa dapat diperluas ke tingkat nasional, seraya memuji respons cepat Gubernur Bali dalam menindaklanjuti inisiatif Kejati.


Senada dengan itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut kerja sama ini sebagai terobosan yang layak direfleksikan menjadi program nasional.


Ia menegaskan, persoalan anak terlantar hampir ditemukan di seluruh wilayah Indonesia, sehingga pemenuhan administrasi kependudukan menjadi kunci agar mereka dapat mengakses pendidikan dasar hingga menengah.


Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, memandang kegiatan tersebut sebagai momentum sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menjamin hak anak terlantar.


Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana menyampaikan terima kasih atas respons cepat Pemprov Bali dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali sehingga penandatanganan MoU dan PKS dapat terlaksana. Ia juga mengapresiasi kehadiran para menteri dan perwakilan Kejaksaan Agung RI yang dinilainya memperkuat komitmen bersama.


Mengacu pada data Juli 2019, Bali tercatat memiliki sekitar 3.000 anak terlantar, dengan sekitar 2.000 di antaranya berada di Kabupaten Buleleng. Sementara berdasarkan data Bappenas tahun 2025, angka putus sekolah di Bali mencapai 3,4 persen atau setara 20.631 anak. Sebagian dari mereka diduga merupakan anak terlantar.


Meski bukan yang tertinggi secara nasional, jumlah tersebut dinilai cukup signifikan dibandingkan total penduduk Bali yang mencapai 4,46 juta jiwa.


"Satu anak terlantar saja bisa menjadi ancaman bagi generasi mendatang, terlebih jika yang terlantar adalah anak perempuan,” tegasnya.


Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan secara bergiliran, diawali oleh Gubernur Bali dan Kepala Kejati Bali, kemudian dilanjutkan oleh para kepala kejaksaan negeri bersama bupati dan wali kota se-Bali. (Dwa)


Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya