Tidak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Ende Amankan Pelaku Penganiayaan Yang Viral Dimedsos
top of page

Tidak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Ende Amankan Pelaku Penganiayaan Yang Viral Dimedsos

Diperbarui: 28 Nov 2022

NTT - analisapost.com | Satuan Reskrim Polres Ende berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang viral di media sosial. Pelaku Inisial (A) merupakan warga Kelurahan Mautaga, Ia ditangkap tidak lama setelah video penganiayaan itu viral di media sosial.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman,S.H., Pada Minggu (27/11/22).

Membenarkan peristiwa penganiayaan yang viral di media sosial." Benar saat ini pelaku sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.


Sebelumnya diberitakan, sebuah rekaman video memperlihatkan seorang pemuda melakukan penganiayaan kepada pria yang lebih tua darinya viral di media sosial.


Tampak dalam rekaman video tersebut, pemuda berkacamata itu terus memukul dan menendang pria baju kuning walau dirinya minta ampun dengan mengangkat kedua tangannya, namun pemuda tersebut tetap melakukan penganiayaan.


Peristiwa itu terjadi di samping SPBU Km 3 Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende pada Sabtu (26/11/22) sekitar pukul 10.00 wita.


Kini pelaku sudah diamankan di Polres Ende guna proses lebih lanjut. (wilfridus lera Nere)

46 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page