Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu di Ciduk Sat Reskrim Cimarga
top of page

Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu di Ciduk Sat Reskrim Cimarga

LEBAK - analisapost.com | Tiga komplotan Pemuda pengedar uang palsu di tangkap satuan reskrim Cimarga.ke tiga pelaku berinisial EK 20.VK 16.dan AD 24.

Mereka langsung diciduk petugas. Di desa Sangiang Raja kecamatan Cimarga kabupaten Lebak pada Senin (4/422)


Kanit reskrim Cimarga Ali Maghfur, membenarkan terkait kejahatan tersebut. Menurut keterangan se orang Saksi,ke tiga pelaku tersebut Memang sering berkeliaran Di sekitar wilayah Desa Sangiang dan sekitar Cimarga


Trakhir saat VK (pelaku) mau melancarkan aksinya ke sebuah warung, dia berpura-pura membeli sebungkus rokok, dan memberikan selembar uang pecahan 100 ribu saat pemilik warung meraba lembaran uang tersebut.


Pemilik warung tersebut mengetahui bahwa uang tersebut ternyata palsu. Selain warna uang tersebut pudar, kertasnya pun kasar seprti kertas foto copy.


Pemilik warung yang mengetahui hal tersebut, Langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian setempat tidak sampai 24 jam, ke tiga pelaku pemalsu uang tersebut langsung di ciduk Satreskrim kecamatan Cimarga kabupaten Lebak.


Saat di temui awak media Analisa Post. Kanit Ali Maghfur menjelaskan tiga pelaku melancarkan aksinya menggunakan lembaran uang palsu pecahan 100 ribu dan petugas telah menyita barang bukti sebanyak 8 Lembar.


Dengan mengguana mesin cetak printer. Pelaku menggandakan dan meniru uang pecahan 100 ribu, lalu beraksi ke tiap wilayah." Ungkap Ali


Ke tiga pelaku yang dengan sengaja melakukan kejahatan, dan bukti telah di rencanakan, yaitu memalsukan uang tersebut yang melanggar UUD.Pasal 36 no 7 tahun 2011 tentang mata uang JO.245 KUHP dengan ancaman hukuman masing masing 12 tahun penjara. (Aji Bayu s)

50 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page