NTT - analisapost.com | Momen bahagia pada pesta pernikahan di Kupang, NTT berubah menjadi hal yang menggerikan pasalnya terjadi penikaman yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya kritis di Desa Tau, Dusun Lokalande, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (9/11/23).
Penikaman terjadi pada Selasa (7/11/23). D (22), warga Maurole Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas dalam keributan di acara pesta pernikahan.
Kepala satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/11/23) pukul 02.00 Wita saat ada pesta pernikahan di rumah saksi F di Maurole.
Keributan terjadi di pesta pernikahan itu antara saksi E dan saksi I. Saat bersamaan AFS (24) yang bertugas sebagai panitia keamanan berusaha menyelesaikan permasalahaan keduanya.
"Saat terjadi keributan dari kubu E dan I yang berkepanjangan, AFS masuk ke dalam tenda acara untuk mengamankan beberapa kursi. AFS melihat MFR (25) hendak masuk bersamaan ia melihat D memukul MFR hingga jatuh," tuturnya.
MFR kembali berusaha berdiri dan ia melihat D dipukul oleh AFS menggunakan kayu tepat di bagian bahu korban dan D pun terjatuh ketanah.
"Melihat hal tersebut, MFR mengambil kayu di dekat panggung/podium pengantin lalu memukul D yang dalam keadaan tergeletak," ceritanya.
"Menurut saksi Y bahwa dia melihat MFR memegang sebilah pisau dan MFR menusuk korban D dan juga korban E," katanya.
Akibat kejadian tersebut E ( 33 tahun) dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maumere, Kabupaten Sikka, sedangkan korban D (24 tahun) meninggal dunia.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reserse) Kepolisian Resor (Polres) Ende, Iptu Yance Kadiaman, menerangkan, tersangka AFS dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Yance dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Sementara itu tersangka MFR dijerat Pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dari pantauan awak media AnalisaPost, hingga kini kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Ende. dengan Barang Bukti (BB) 2 buah batang kayu, 1 Pisau, Pakaian Milik korban D, pakian milik MFR.
Terhadap tersangka sudah di lakukan penangkapan pada tanggal 08 November 2023 pada Pukul 01.00 Wita oleh anggota PIDUM Sat Reskrim Polres Ende. ( Wilfridus Lera Nere)
Dapatkan berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari dan ikuti berita terbaru analisapost.com di Google News klik link ini jangan lupa di follow
コメント