Unit Reaksi Cepat Polsek Libureng Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat
top of page

Unit Reaksi Cepat Polsek Libureng Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat




Bone, Analisa Post | Aparat Kepolisian Sektor Libureng Polres Bone respon cepat atas aduan warga inisial TA mengenai tindak pidana Penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Appale Desa Laburasseng Kec.Libureng. Selasa (10/08/21) Malam.





Proses penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Libureng Bripka Taufan dan Kanit Intelkam Polsek libureng Bripka Erwin bersama 3 orang personil polsek. Ujar Bripka Taufan


Kepada wartawan Bripka Erwin ungkapkan Iya benar saya dapat telfon dari salah seorang warga inisial TA bahwa telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan parang yang dilakukan oleh pelaku inisial MR terhadap korban inisial TL


Tidak butuh waktu lama tim reaksi cepat polsek libureng berangkat ke TKP dan langsung melacak keberadaan pelaku dan pukul 20.45 pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya. Ujar Bripka Erwin


"Kanit Reskrim membeberkan motif pelaku dendam dan sakit hati mengenai tuduhan penggelapan dana Zakat Fitrah dan pengambil alihan kepengurusan Masjid Nurul Salam Di Dusunnya oleh korban sehingga di saat pelaku bertemu dengan korban kemudian Pelaku menanyakan tentang tugasnya sebagai pengurus Masjid diambil alih oleh korban dan seketika itu Pelaku marah dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang yang dibawa oleh pelaku dengan cara memarangi bagian wajah, bagian leher belakang dan lengan sehingga menyebabkan luka terbuka yang cukup parah terhadap korban sehingga korban di larikan ke RSUD Kab.Sinjai


Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 354 ayat (1) KUHP subs 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukumannya maksimal 8 Tahun kurungan penjara. Tutup Kanit Reskrim

(syam86)

10 tampilan0 komentar
bottom of page