SURABAYA - analisapost.com | Hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga tewas, divonis bebas dari semua dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan dibacakan pada Rabu (24/7/24) oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yang menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Ronald dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun Pasal 359 KUHP dan ayat (1) KUHP.
Akibat putusan tersebut, banyak pihak mempertanyakan dasar keputusan tersebut, sehingga menimbulkan kemarahan di kalangan masyarakat. Beberapa di antaranya bahkan melakukan aksi protes dan mengirimkan karangan bunga sebagai simbol matinya keadilan.
Terkait peristiwa tersebut, DPC Peradi Surabaya mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Agung pada Senin sore (12/8/24). Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto, menyatakan bahwa Amicus Curiae diajukan karena vonis Ronald Tanur dianggap telah mencederai keadilan di Indonesia.
"Mengenai teknik, itu adalah urusan lembaga peradilan, bukan tanggung jawab kami, meskipun di sini ada banyak advokat Peradi yang juga dikenai sanksi. Pertama-tama, kami merasa bahwa ada rasa keadilan yang telah dicederai, sehingga kami menuangkannya dalam bentuk Amicus Curiae secara kolektif menjadi satu kesatuan,"ujar Hariyanto kepada media saat jumpa pers.
"Selain itu, kasus ini masih berlanjut di Mahkamah Agung. Eksaminasi, yaitu tindakan menguji atau membahas ulang berbagai aspek dalam proses pengadilan, bisa dilakukan jika kasus ini sudah final. Ada delapan poin yang tercantum dalam Amicus Curiae, mulai dari keterangan ahli, saksi, visum et repertum, hingga penyebab kematian," jelasnya.
"Mengapa kami baru mengambil sikap sekarang? Karena kami harus menunggu salinan putusan resmi terlebih dahulu. Tanpa itu, kami enggan berbicara. Setelah menerima salinan tersebut, kami baru dapat membahasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sebagai informasi, Amicus Curiae adalah individu atau organisasi yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara hukum, tetapi diizinkan untuk membantu pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang relevan dengan masalah yang sedang dipersidangkan.(Che)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com
Comentários