top of page

WASPADA!! Kabupaten Deliserdang Zona Merah Kekerasan Seksual Terhadap Anak

JAKARTA - analisapost.com | Kasus kekerasan Seksual disertai menghilangkan secara paksa nyawa seorang anak perempuan usia 13 tahun warga Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang yang terjadi Selasa 21/02/23 terulang lagi.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menggempar masyarakat di desa Paya Gambar di Deliserdang ini menambah sederetan jumlah anak korban kekerasan di Deliserdang ini menunjukkan fakta bahwa Deliserdang sepajang dua tahun ini sudah memasuki zona merah Kekerasan terhadap anak.


Berbagai kekerasan fisik, kekerasan seksual, perbudakan seks komersial dan pelanggaran hak anak lainnya tak henti-hentinya terjadi di Deliserdang. Kehadiran pemerintah dalam setiap peristiwa kejadiran dan keterlibatan hanya life service.


"Kehadirannya hanya basa basi saja, akibatnya kasus'-kasus pelanggaran hak anak terus terulang, tanpa solusi. Berbagai intervensi aktivis perlindungan anak selama ini seolah tidak dihargai," demikian disampaikan Arist Merdeka Sitait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak menyikapi kasus, penyiksaan, kekerasan seksual disertai menghilangkan secara paksa hak hidup seorang anak berusia 3 tahun di Desa Paya Gambar, Deliserdang Selasa 28/02 di Jakarta.


Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual diikuti menyiksa dan menghilangkan hak hidup secara paksa yang diderita seorang anak usia 3 tahun ini merupakan tindak pidana keji dan sadis dan luar biasa, oleh karenanya pelaku yang merupakan tetangga korban tega membunuh yang sebelumnya melakukam serangan seksual, mendesak Polres Deliserdang untuk menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman setimpal perbuatan tersangka dengan acaman maksimal hukuman seumur hidup.


Dengan kerja cepat Polres Deliserdang dalam menangani kasus kekerasan disertai pembunuhan keji dan sadis ini, menyegerakan olah TKP, Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Deliserdang.


Sementara itu mengingat kasus pelanggaran hak anak begitu masih dan terus menerus terulang di Deliserdang sudah sepatutnya pemerintah menggerakan gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas. Menumbuhkan Gerakan Pelapor dan Pelopor Perlindungan Anak.


Memastikan gerakan itu, Komnas Perlindungan Anak mendesak Bupati Deliserdang untuk segera menyelenggarakan Deklarasi Gerakan Perindungan Anak melibatkan partisipasi masyarakat, kepala desa, aktivis Karang Taruma, majlis taklim, Ketua RT dan RW, Guru dan organisasi sosial Kemasyarakatan, Babinkamtib, organisasi kepemudaan, alim ulama.


"Untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum atas perkara ini, Kamis 02/03 hingga Sabtu 04/03 saya akan melakukan kunjungan kerja dengan mengunjungi keluarga korban dan kordinasi penegakan hukum dengan Polresta Deliserdang demikian juga dengan Kapoldasu di Deliserdang untuk melakukan kordinasi atas perkara ini", kata Arist.


Masih kata Arist kepada sejumlah media di Jakarta, untuk perkara ini Komnas Perlindungan Anak akan segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak melibatkan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Deliserdang dan para aktivis perlindungan anak Delisrtfang, psikolog, Lawyer dan media.(Ist)

26 tampilan0 komentar
bottom of page