2 Orang Korban SPI Jalani Pemeriksaan Di Polda Jatim
top of page

2 Orang Korban SPI Jalani Pemeriksaan Di Polda Jatim

Diperbarui: 23 Agu 2022


Editor: Divna Reporter: Charles


SURABAYA - analisapost.com | Kasus dugaan eksploitasi ekonomi pada anak dengan terdakwa pendiri SMA Selamat pagi Indonesia (SPI) masih terus berlanjut. Kasus SPI tidak hanya berhenti pada JE.

Kuasa hukum korban SPI Kayat Hariyanto SH hari ini (22/08) mendatangi Reskrimsus Mabes Polri untuk mendampingi korban (Foto: Div)

Kuasa hukum korban SPI Kayat Hariyanto SH hari ini (22/8/22) mendatangi Reskrimsus Mabes Polri untuk mendampingi korban dalam melaporkan mantan siswa SPI inisial R dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pihak-pihak di SMA Selamat Pagi Indonesia yang telah melakukan podcast di berbagai media podcast.


Eksploitasi yang dilakukan SPI adalah jam kerja yang tidak wajar dan tidak mendapat upah dibeberapa bidang usaha yang ada di sekolah SPI.

Pelapor juga menceritakan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. seperti pemukulan. Kayat juga menyebutkan beberapa dugaan lain yang dialami kliennya seperti kesempatan sekolah sangat sedikit, karena harus bekerja tetapi di rapot mendapatkan nilai.


"Ada 2 LP yang kita buat yang pertama atas nama SDS yang melaporkan V dan yang kedua J melaporkan inisial R, D dan S. Jadi hari ini ada 4 orang yang dilaporkan."ujarnya


"intinya dipelaporan itu, mereka telah membuat penyebaran berita bohong atau Hoax setelah melakukan pencemaran nama baik, penghinaan dan ada perbuatan yang tidak menyenangkan saat mereka menjadi nara sumber di podcast yang ada di kanal youtube." jelas kuasa hukum korban SPI kepada awak media Analisa Post


Lanjutnya,"Kita laporkan karena hampir semua pernyataan mereka kita bantah, bukti-bukti kita berikan kepada penyidik. Saksi yang kita butuhkan lebih dari 10 orang. Salah satu berita bohong yang di sampaikan adalah mereka mengatakan, korban kekerasan seksual, eksploitasi ekonomi, korban kekerasan fisik, di nyatakan di bayar dan di danai oleh pihak ketiga. Faktanya tidak sama sekali." tegas Kayat Hariyanto SH.


Sementara itu Hotman Sintompul juga akan dilaporkan ke dewan kehormatan atau dewan etik organisasi advokad karena membuat pernyataan yang melanggar etik profesi. (Che/Dna)


Dapatkan Update beritapilihan dan breaking news setiap hari dari analisapost.com

203 tampilan0 komentar
bottom of page