Polemik Penonaktifan PBI Berujung Laporan Hukum terhadap Wali Kota Denpasar
- analisapost

- 4 hari yang lalu
- 2 menit membaca
DENPASAR - analisapost.com | Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pernyataannya mengenai polemik penonaktifan 24.401 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) di Kota Denpasar, Bali.

Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak yang tergabung dalam Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP), Kamis (19/2/26).
Kuasa hukum FSKMP, Hamzah Rahayaan, menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi klien untuk memasukkan aduan secara resmi ke Bareskrim Polri. Aduan tersebut berkaitan dengan pernyataan Wali Kota Denpasar yang sebelumnya disampaikan kepada media massa.
āKami hadir hari ini untuk mendampingi klien dalam menyampaikan laporan ke Bareskrim. Laporan ini berkaitan dengan pernyataan Bapak Wali Kota Denpasar beberapa waktu lalu yang disampaikan melalui media,ā ujar Hamzah, Jumat (20/2/26).
Dalam laporan tersebut, FSKMP mengadukan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang penyebaran berita bohong. Pasal tersebut, kata Hamzah, telah dicantumkan secara jelas dalam berkas laporan yang diajukan.
Sementara itu, Koordinator FSKMP, Purwanto M Ali, menilai pernyataan Jaya Negara sebagai bentuk kecerobohan seorang kepala daerah. Ia menyoroti penyebutan bahwa penonaktifan PBI disebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Purwanto, pemaknaan tersebut keliru. Ia menegaskan bahwa Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tidak secara eksplisit memuat ketentuan penghapusan data PBI BPJS Kesehatan untuk kelompok desil 6 hingga 10.
āInpres itu lebih menitikberatkan pada pengaturan umum DTSEN sebagai basis data tunggal untuk program pembangunan dan bantuan sosial. Termasuk di dalamnya penetapan peserta PBI yang harus mengacu pada data yang akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran,ā jelasnya.
Ia menerangkan, kebijakan mengenai penetapan penerima PBI pada desil 1 hingga 5, serta penonaktifan desil 6 hingga 10, merupakan implementasi lanjutan melalui aturan pelaksana. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta arahan dari BPJS Kesehatan.
Kelompok desil 6 hingga 10 dinonaktifkan karena dinilai telah mampu secara ekonomi atau tidak tercatat dalam DTSEN. Namun, Purwanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan perintah langsung yang tertulis secara eksplisit dalam Inpres.
Ia menilai penyampaian informasi yang seolah-olah menyebut kebijakan tersebut sebagai instruksi langsung Presiden dapat menimbulkan dampak luas di tengah masyarakat. Apalagi, menurutnya, kebijakan tersebut berlaku secara nasional.
Meski Jaya Negara telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas pernyataannya, Purwanto menilai langkah tersebut belum cukup. Ia mempertanyakan kemungkinan penarikan atau penghapusan seluruh konten yang telah terlanjur beredar di media sosial.
āPermintaan maaf saja tidak cukup. Konten yang sudah tersebar luas di media sosial sulit untuk ditarik kembali. Dampaknya bisa berbahaya karena berpotensi diglorifikasi atau dimanfaatkan pihak-pihak tertentu,ā tegasnya. (Dwa)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com





Komentar