Khofifah Hadiri Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim, Bantah Terima Fee
- analisapost

- 2 hari yang lalu
- 3 menit membaca
SURABAYA - analisapost.com | Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/26).

Khofifah hadir untuk memberikan keterangan atas permintaan majelis hakim yang dipimpin Ferdinandus. Ia tiba di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung memasuki ruang sidang Cakra.
Kedatangan orang nomor satu di Pemprov Jatim itu disambut ratusan simpatisan dari Barisan Gus (BAGUS), santri, serta Muslimat yang memadati area luar gedung pengadilan sambil melantunkan selawat.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Khofifah memberikan keterangan di bawah sumpah. Sebelumnya, ia dijadwalkan hadir pada 5 Februari 2026, namun berhalangan karena menghadiri sejumlah agenda resmi pemerintahan, termasuk sidang paripurna DPRD Jawa Timur.
"Mohon maaf pada panggilan Kamis lalu kami belum bisa memenuhi,ā ujar Khofifah di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, pada waktu yang bersamaan Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah sedang menjalankan tugas kedinasan sehingga sejumlah agenda tidak dapat diwakilkan dan harus dihadirinya secara langsung.
Pemanggilan Khofifah sebagai saksi tambahan dilakukan untuk memperjelas sejumlah fakta persidangan, termasuk keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi.
Dalam pemeriksaan, jaksa KPK mendalami mekanisme serta prosedur penganggaran dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Khofifah secara tegas membantah tudingan menerima fee atau ijon dari dana hibah pokir DPRD Jatim tahun anggaran 2019-2024 sebagaimana disebutkan dalam BAP Kusnadi.
"Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak ada dan tidak benar," kata Khofifah menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Sebelumnya, dalam BAP yang dibacakan jaksa pada 2 Februari 2026, Kusnadi menyebut sejumlah pihak diduga menerima fee, baik secara tunai maupun melalui transfer. Nama Khofifah dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, disebut menerima hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokir DPRD Jatim periode 2019-2024.
Jaksa KPK saat itu membacakan pernyataan dalam BAP yang menyebut penerimaan dana tersebut diketahui oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Selain soal dugaan fee, majelis hakim dan jaksa juga menggali keterangan terkait mekanisme pengajuan, penganggaran, serta besaran dana hibah. Dalam persidangan terungkap bahwa dana hibah pokir DPRD Jatim tidak dilakukan monitoring secara menyeluruh. Bahkan, nilainya disebut melebihi rekomendasi Kementerian Dalam Negeri yang menyarankan maksimal 10 persen.
Menanggapi bantahan Khofifah, jaksa KPK Bagus Dwi Arianto menegaskan bahwa kesimpulan perkara akan didasarkan pada keseluruhan alat bukti yang dimiliki.
"Untuk kesimpulan, pasti akan kami tuangkan dalam tuntutan nanti. Kesaksian ini harus dihubungkan dengan alat bukti yang lain," ujarnya usai persidangan.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2024, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Rinciannya, empat orang sebagai penerima suap dan 17 orang sebagai pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu orang staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK menghentikan proses hukum terhadap Kusnadi setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 16 Desember 2025. Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 itu wafat saat menjalani perawatan di RSUD dr Soetomo, Surabaya.
Hingga pukul 14.15 WIB, sidang masih berlangsung dengan pendalaman pada aspek perencanaan serta pengalokasian dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang menjadi objek perkara.
Kehadiran Khofifah sebagai saksi menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara dugaan korupsi dana hibah yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Ut/Che)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com





Komentar