Anggota Dewan Provinsi Sulawesi Utara Turun Dapil Sosialisasi Perda No 8 Tahun 2021
- analisapost
- 22 Jan 2022
- 1 menit membaca
MANADO - analisapost.com | Pimpinan dan anggota DPRD Sulut akan melakukan Sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara No 8 Tahun 2021 Tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Bantuan Hukum.

Bagi masyarakat Miskin ke masyarakat pada dapil masing-masing.
Menurut Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen, sudah dua kali pelaksanaan sosialisasi perda untuk DPRD Sulut.
Sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 21-27 Januari. Dengan sitem, Tiap anggota DPRD turun menyosialisasikan perda yang telah ditetapkan DPRD. Pihak Sekretariat DPRD, lanjutnya, menyiapkan narasumber sesuai dengan persyaratan untuk masing-masing anggota DPRD.āProgram ini sangat baik karena masyarakat bisa mengetahui perda apa saja yang telah ditetapkan DPRD dalam memenuhi tugas legislator sebagai pembuat perda,ā tandasnya.
Salah satu perda yang akan disosialisasikan adalah Perda Pemberdayaan Kaum Disabilitas yang pada akhir tahun lalu sudah ditetapkan DPRD. Ini merupakan perda inisiatif dewan.

Di sisi lain, Kamis (20/1) dilakukan pembekalan narasumber yang nantinya akan turun bersama pimpinan dan anggota DPRD dalam sosialisasi perda.
Dalam pembekalan ini, dipaparkan juga mengenai perda yang akan disosialisasikan. Salah satu tim perumus Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas HI. Amir Liputo, SH Mengatakan perda ini bertujuan memenuhi kebutuhan secara merata bagi kaum penyandang disabilitas di Segala sektor.
āLandasan filosofi Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas adalah untuk Melindungi kaum disabilitas agar dapat berperan serta secara aktif dalam mengisi pembangunan di daerah.
Perda ini ditetapkan akibat banyaknya kaum disabilitas yang kurang mendapatkan perhatian pemerintah, termasuk ada banyak fasilitas pemerintah maupun swasta yang kurang memperhatikan kebutuhan kaum disabilitas,ā ungkap Amir.(Angsatanamal)
Kommentare