Asuransi Kesehatan "MURAH" Bukan Murahan
top of page

Asuransi Kesehatan "MURAH" Bukan Murahan

Oleh : dr. P. Marwita, M.Kes, Sp.OT.

Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya

Dokter Spesialis Orthopedi, Anggota Komite Hukum Paboi Jatim

Direktur Rumah Sakit di Jawa Timur.

SURABAYA - analisapost.com | Pemerintah berencana menghapus penggolongan kelas peserta BPJS Kesehatan. Artinya kelas I, II dan III yang saat ini berlaku akan dihilangkan, diganti dengan kelas tunggal yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Tak hanya untuk kelas pelayanannya tetapi juga tarif klaim dan iurannya akan menjadi satu macam saja.


Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan jaminan pelayanan yang sama bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan maksud agar semua orang, peserta BPJS Kesehatan, berhak untuk mendapatkan layanan medis dan non-medis yang sama.


Dengan dihapusnya kelas perawatan peserta BPJS Kesehatan, maka nantinya hanya terdapat dua jenis kelas bagi peserta program BPJS Kesehatan, yakni kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas untuk peserta non-PBI atau Bukan PBI.


Peserta non-PBI adalah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP). KRIS ini direncanakan implementasinya secara penuh di tahun 2024 mendatang.


Selain perubahan kelas rawat inap, Pemerintah juga melakukan perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta non-PBI seperti PPU, PBPU dan BP, yang dimulai bertahap. Ada empat tahapan periode, Januari – Maret 2020, April – Juni 2020, Juli – Desember 2020 dan tahun 2021 seterusnya.


Pada tahun 2021 iuran yang berlaku untuk peserta PBPU Kelas III adalah sebesar Rp 42.000,00 per bulan, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000,00 per anggota. Sehingga peserta PBPU Kelas III BPJS Kesehatan hanya membayar Rp 35.000,00 per bulan. Sementara untuk Kelas I sebesar Rp 150.000,00 per bulan dan Kelas II sebesar Rp 100.000,00 per bulan.


Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan mencatatkan defisit pada tahun 2020.


Defisit ini terjadi karena banyak tunggakan klaim RS tahun 2019 yang dibebankan pada tahun 2020 sebesar 15,1 trilyun. Mismatch ini sulit dihindari lantaran struktur iuran yang ditetapkan pemerintah berada di bawah hitung-hitungan aktuaria.


Aktuaria telah menetapkan batas bawah iuran. Namun dengan beberapa pertimbangan, pemerintah menetapkan besaran iuran di bawah hitungan ideal aktuaria. Alhasil, pihaknya tidak dapat mengandalkan iuran peserta sebagai satu-satunya ladang pemasukan BPJS Kesehatan. Selama ini sumber pendapatan dana BPJS Kesehatan adalah dari iuran peserta, dana hasil investasi dan alokasi dana Pemerintah.


Pemerintah memberikan dukungan dana Jaminan Kesehatan melalui kontribusi pajak rokok sebesar 75% dari 50% penerimaan pajak rokok daerah provinsi/kabupaten/kota yang langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan (Pasal 99 dan 100 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan).


BPJS Watch memproyeksikan alokasi pajak rokok untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan bertambah hingga Rp 8 triliun seiring naiknya cukai rokok sebesar 12,5 persen.

BPJS Kesehatan telah menyiapkan sejumlah strategi dalam meracik dana investasi. Salah satunya melalui penempatan dana kelolaan pada instrumen investasi.


Dana kelolaan investasi ini berasal dari kenaikan nilai investasi serta pendapatan operasional yang bersumber dari iuran peserta JKN, seperti yang disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.


Sampai dengan Februari 2019, BPJS Kesehatan mencatatkan dana investasi sebesar Rp 7,57 triliun. Jumlah tersebut meningkat Rp 199 miliar dibandingkan akhir Desember 2018 yaitu sebesar Rp 7,37 triliun.


Pandemi Covid-19 membawa berkah (blessing in disguise) bagi BPJS Kesehatan, yakni mengubah defisit menjadi surplus. Pada tahun 2021, BPJS Kesehatan mencatatkan surplus aset neto dana jaminan sosial kesehatan sebesar Rp 38,76 triliun. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam sesi public expose di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta pada 5 Juli 2022.


Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kenaikan cukai rokok, kenaikan dana investasi dan surplus aset neto dana jaminan sosial kesehatan ini belum diimbangi dengan perbaikan (baca: kenaikan) tarif JKN. Tarif yang ada saat ini masih mengacu pada Permenkes 52 tahun 2016.


Standar tarif “murah” yang tidak mengikuti perkembangan jaman (inflasi) ini mengkhawatirkan. Tarif “paket” pelayanan BPJS Kesehatan yang “murah” ini selayaknya dicermati karena pelayanan yang seharusnya mahal apabila dibuat murah akan mengorbankan mutu. Ujung-ujungnya masyarakat pula yang akan merasakan akibatnya. Masyarakatlah yang akan (jadi korban) membayar kekurangan dari harga murah tersebut dengan harga yang mahal.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari analisapost.com


88 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page