JAKARTA - analisapost.com | Sungguh memiluhkan ditemukan fakta ada banyak anak dan balita yang dibawa orangtuanya menonton pertandingan Bola Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanguruhan Sabtu (2/10/22).
Para seporter menahan pedih di mata hingga kesakitan akibat terkena semburan gas airmata.
Kejadian yang di alami akibat kerusuhan penonton saat menyaksikan Arema FC dikalakan Persebaya dengan skor 2 : 3.
Suasana tidak menguntungkan itu, menurut saksi mata yang selamat dari kerusuhan itu mengatakan kepada sejumlah media di Malang ada banyak orang tua sambil menggendong anak balitanya keluar menyelamatkan diri dari koridor 13 merupakan pintu keluar dari stadion.
Akibat berebut keluar akhirnya ada yang berhimpitan, jatuh bahkan sampai terinjak-injak oleh sesama suporter saat melalui pintu 9, 10, 11,12 dan 13.
Sungguh miris dan sedih, dimana ada juga anak usia 2 dan 5 tahun ditemukan oleh petugas yang mengamankan peristiwa kerusuhan itu sudah tak bernyawa dan bersimbah darah.
TNI dan Polisi yang ikut mengevakuasi para korban kerusuhan, menemukan anak yang sudah meninggal dan menderita luka di lokasi terjadinya kerusuhan itu, demikian dilaporkan Tim Litigasi dan Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak besutan Komnas Perlindungan Anak.
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menyampaikan temuan tim investigasi dan Advokasi Komnas PA, ditemukan ada seorang anak balita ditemukan tergeletak di tribun penonton yang diselamatkan seorang anggota TNI Sertu Kristian Sihombing personil dari Kodim 08/18 Malang dan saat ini balita korban kerusuhan itu tengah mendapat perawatan intensif di RS Kanjuruhan Malang.
Arist Merdeka menambahkan, menurut informasi yang dikumpulkan Tim Litigasi dan Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Komnas Perlindungan Anak dilaporkan ada 33 anak usia dibawah 18 tahun meninggal dunia dan 2 anak balita diantataranya juga meninggal dunia dan saat ini sedang dirawat di RS Kanjuruhan dan Syaful Anwar Malang.
Balita itu sedang mendapat perawatan intensip akibat luka yang disinyalir menjadi korban terkena semprotan gas air mata dan terinjak-terinjak supoter Malang FC saat ingin menyelamatkan keluar dari stadion bersama orang tuanya.
Lagi lagi Arist Merdeka mengutip Laporan dan temuan Tim Litigasi dan Advokasi Komnas PA, ditemukan adanya kesalahan prosedural dalam penyelenggaraan dan penanganan kerusuhan yang terjadi Sabtu 01/10/22).
Kesalahan prosedural itu antara lain, menurut aturan sesungguhnya sebelum 10 menit pertandingan usai seharusnya official penyelenggaraan pertandingan pintu keluar 1-13 sudah terbuka.
Disamping itu. Pula dalam pengamanan kerusuhan antar suporter seharusnya tidak dihalau dengan semprotan gas Air mata, karena menurut aturan Persepakbolaan international FIFA bahwa untuk mengamankan kerusuhan tidak dibenarkan dengan menggunakan semprotan gas air mata kepada penonton apalagi disemprotan di tribun stadiun.
Disamping itu, tim litigasi menemukan fakta pada saat pertandingan Laga Arems FC dan Persebaya penonton pada saat itu over kapasitas yang disinyalir mencapai 42 ribu suporter sehingga mengakibatkan penumpukan jumlah penonton.
Disamping itu, panitia juga dilaporkan tidak mampu membatasi jumlah penonton dan membiarkan pula balita bersama orangtuanya disertakan menjadi penonton dalam menyaksikan pertandingan antata Arema FC dan Surabaya.
Oleh sebab itu, klub sepak bola Arema Malang, PSSI dan Polda Jatim harus bertanggungjawab terhadap tragedi kerusuhan pertandingan bola di stadion Kajuruhan Malang yang mengakibat 125 meninggal dan ratusan korban luka.
Disamping itu, Arist Merdeka mendesak Gubernur Jawa Timur, Walikota dan Bupati Malang Raya dan PSSI segera melaporkan berapa sesungguhnya jumlah anak yang meninggal dunia dan yang masih mendapat perawatan di rumah sakit.
Demikian juga segera memberi sangsi kepada official penyelenggara pertandingan, dan pihak yang terlibat mengamankan kerusuhan termasuk polisi demikian juga panitia dan PSSI. (Ist)
Comments