Bapak Legiman Meminta Keadilan Pemerintah Tentang Sengketa Tanah Seluas 8580 Meter Persegi
top of page

Bapak Legiman Meminta Keadilan Pemerintah Tentang Sengketa Tanah Seluas 8580 Meter Persegi

Diperbarui: 26 Mar 2022


Foto : Edy

Medan, Analisa Post | Bapak Legiman meminta keadilan dan hukum dari pemerintah. (10/04/2021), Pasalnya Legiman Pranata, warga Jln. Amal No. 33 DC, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara (Sumut), mengeluhkan perihal tanah seluas 8580 meter persegi miliknya yang ditimbun orang lain, dan dari pantauan awak media Analisa Post dan beberapa awak media lain pada tanggal 13/04/2021 beliau menceritakan kronologis, tepatnya bulan April 2021. Si penimbun berdalih kata, bahwanya S.Sitorus telah menyewakan tanahnya kepada saya.


Bapak Legiman Bercerita dengan beberapa awak media, “Putusan PTUN No. 98/G/2017/PTUN-MDN tanggal 14 Desember 2017 mengatakan bahwa Sihar PH. Sitorus menerima sewa dari H. Barkah di hadapan Notaris Yetty Rosalina Sembiring, SH, tanggal 30 April 2012 dengan bukti P5 di dalam putusan PTUN tersebut dan dikuatkan lagi dengan gugatan saya ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 57 bulan Maret tahun 2020 dengan bukti Nomor T1-18.” Paparnya


“Pada tanggal 10 Mei 2012, bukti sesuai kepemilikan saya baru terdaftar, wajib pajak bumi bangunan dengan Nomor Objek Pajak tanggal 10 Mei 2012, dengan NOP 12.10.230.010.001.0183.0, dari tahun 2006 sampai tahun 2012 yang lalu dengan jumlah Rp 38.565.815,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus enam puluh lima ribu delapan ratus lima belas rupiah).” Ujarnya

Foto : Edy

“Dalam bukti - bukti pelaksanaan eksekusi sebelah sepihak tidak sampai di situ Bang. Atas bukti-bukti yang sudah saya miiki, saya pun lalu mendaftarkan ke BPN Deli Serdang dengan Nomor Berkas Permohonan 206/78/2012 tanggal 14 Juni 2012.” Katanya.


Dikatakan Legiman, “Karena merasa sudah memiliki, saya pun memasang Plang di atas tanah saya dengan dasar Jual Beli di hadapan Notaris Djaidir, No. 75 tanggal 31 Januari tahun 2000 dari Bapak Djamaluddin, selaku pemegang SK Bupati seluas 10.464 M².”


“Namun nyatanya, ucap Legiman, saya malah dilaporkan oleh Sdr. Musliudin sesuai dengan LP Nomor LP/669/VI/2012/SPKTIII tanggal 18 Juni 2012 tentang tindak pidana menguasai tanah tanpa izin. Dan pada waktu itu, sesuai pelaporan oleh Sdr. Musliudin, saya pun hadir dan telah di BAP pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2012. Bahkan, saat itu permohonan saya telah diumumkan di Koran oleh BPN Deli Serdang dengan Nomor 1518/5-12-03/VIII/2012 tanggal 09 Agustus 2012.”


“Saya bingung semua bukti sudah saya lampirkan dan surat keputusan dari pengadilan belum ada sama saya kok sudah ada 2 surat lain nama dengan satu lokasi. Lalu saya di eksekusi dan beliau memasang plang berlambang pemerintahan.” Paparnya


“Pernah suatu saat, pimpinan perusahaan PT Barokah, yaitu Bapak Ir. Abd. Malik Hasibuan datang menemui saya, dan membuat kesepakatan sewa menyewa di hadapan Notaris Nurlinda Simanjorang, dengan Nomor 03/Leg/Not-DS/VIII/2012. Dan si penyewa, dalam hal ini Bapak Ir. Abd. Malik Hasibuan kemudian memberikan copy dokumen SHM 477 atas nama Bintang Sitorus, alamat Jln. Sei Berantas No. 47A Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal. Di situ pun didapati

surat dari Kepala Desa Sei Semayang dengan No. 593.83/120 tanggal 18 Januari 2007.”

Foto : Edy

Kembali dikatakan Legiman, bahwa SHM 477 yang ditandatangani Elfachry Budiman tanggal 19 Februari 2007, sebagai Plt (hanya satu bulan). “saya heran kenapa setelah keluar Peta Bidang oleh BPN, kemudian barulah dibuat Surat Penguasaan Fisik yang diketahui oleh pihak kelurahan setempat. (Edi)


185 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page