top of page

Belajar dari Toraja Utara, DPRD Tana Toraja Yakin Pemekaran Baru Tingkatkan Kesejahteraan

Diperbarui: 1 jam yang lalu

MAKASSAR- analisapost.com | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja, Drs. Kendek Rante, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemekaran wilayah Toraja Barat dan Toraja Timur sebagai Calon Daerah Otonomi Baru (DOB). Menurutnya, meskipun wilayah Toraja saat ini telah terbagi menjadi dua kabupaten, pemerataan pembangunan masih belum dirasakan secara optimal.

Dari kantor inilah DPRD Tana Toraja menyuarakan dukungan terhadap rencana pemekaran Toraja Barat dan Toraja Timur sebagai upaya mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
Dari kantor inilah DPRD Tana Toraja menyuarakan dukungan terhadap rencana pemekaran Toraja Barat dan Toraja Timur sebagai upaya mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Foto: Ist)

Ia menyoroti ketimpangan akses wilayah, khususnya di bagian barat Tana Toraja. Kendek menjelaskan, terdapat kecamatan di Toraja Barat yang harus melewati tiga kabupaten lain untuk mencapai ibu kota kabupaten di Makale.


"Aksesnya harus melalui Polewali, Pinrang, dan Enrekang sebelum sampai ke Makale. Kondisi ini menunjukkan perlunya pembentukan daerah baru,ā€ ujarnya, Minggu (18/1/2026) sore.


Ia juga mencontohkan pemekaran sebelumnya antara Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara yang secara umum berdampak positif.


"Pengalaman pemekaran sebelumnya menunjukkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah tidak perlu khawatir kehilangan wilayah, karena tujuan utama pemekaran adalah kesejahteraan rakyat,ā€ jelasnya.


Saat ini, Kabupaten Tana Toraja memiliki luas wilayah sekitar 2.054,30 kilometer persegi dengan 19 kecamatan dan pusat pemerintahan di Makale. Secara geografis, wilayah ini didominasi daerah pegunungan, dengan Kecamatan Malimbong Balepe dan Bonggakaraden sebagai kecamatan terluas.


Sementara itu, Kabupaten Toraja Utara memiliki luas sekitar 1.289,13 kilometer persegi, terdiri dari 21 kecamatan, dengan ibu kota di Rantepao.


Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP CDOB), Abdurrahman Sang, menyebut pencabutan moratorium DOB membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). ā€œPP ini menjadi dasar. Jika sudah terbit, maka moratorium bisa dicabut,ā€ katanya.


Berdasarkan data Forkonas PP CDOB, terdapat 347 usulan calon DOB di seluruh Indonesia. Namun, hanya sekitar 100 usulan yang telah memenuhi syarat administratif dan teknis. Meski demikian, seluruh usulan tersebut belum dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri karena masih berlakunya moratorium.


Moratorium pembentukan daerah otonomi baru diberlakukan sejak era Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini merupakan penundaan sementara pembentukan wilayah administratif baru, menyusul hasil evaluasi yang menilai sejumlah DOB sebelumnya belum mampu secara signifikan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Utm)


Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya