Bocah 9 Tahun Hamil Korban Kebejatan
top of page

Bocah 9 Tahun Hamil Korban Kebejatan

TULUNGAGUNG - analisapost.com | Nasib tragis dialami anak perempuan usia 9 tahun di Kabupaten Tulungagung. Di usianya yang baru 9 tahun, bocah nahas ini, sebut saja namanya Bunga (bukan nama sebenarnya), sudah mengalami kehamilan. Anak 9 tahun itu hamil setelah sebelumnya menjadi korban kebejatan RS (35), seorang pencari barang bekas asal Kecamatan Tulungagung. 

RS ini melakukan tipu daya terhadap korban, hingga terjadi hubungan badan," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. Anshori menambahkan, RS sudah lama menyandang status duda.   

 

Ia lalu berusaha memperdaya Bunga yang tidak lain adalah tetangganya. Dalam modusnya, RS meminta Bunga membelikan rokok dan diberi upah."Saat itulah RS ini melancarkan tipu daya kepada korban untuk diajak berhubungan suami istri," sambung Anshori.


Dari pengakuan RS ke polisi, perbuatan tak senonoh ini sudah 3 kali dilakukan. Pertama pada Bulan Juli 2022, lalu yang terakhir pada Minggu (20/11/2022).


Perbuatan terungkap karena Bunga menangis, karena sudah lama tidak menstruasi. "Ternyata korban ini sudah mulai menstruasi di usianya yang 9 tahun. Dia ketakutan karena tidak kunjung menstruasi," tutur Anshori. Orang tua Bunga yang khawatir dengan kondisi anaknya membelikan alat tes kehamilan. Dari hasil tes itu diketahui Bunga positif hamil.


Bocah yang masih duduk di bangku SD ini pun mengakui pernah melakukan hubungan dengan RS. 


Saat itu orang tua korban melapor ke Polres Tulungagung. Petugas langsung menindaklanjuti laporan ini," ungkap Anshori.


Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung. Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi, polisi menangkap RS pada Kamis (24/11/22). Dengan alat bukti yang ada RS telah ditetapkan sebagai tersangka. 


"RS sudah mengakui perbuatannya. Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung," ucap Anshori. 


Penyidik menjerat RS dengan Undang-undang Perlindungan Anak, khususnya pasal 76e juncto pasal 82, karena membujuk atau melakukan tipu daya untuk mengajak anak melakukan persetubuhan. Jika terbukti bersalah, RS terancam hukuman pidana penjara paling ringan selama 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. Selain itu masih ada ancaman pidana denda sebanyak Rp 5 miliar.


Menurut Syaiful Bachri Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya, "saat ini anak-anak kita tidak sepenuhnya aman dan terlindungi. Dampak dari pandemi covid 19, sangat dirasa yang marak saat ini adalah Bullilying dan tindakan kekerasan mental serta pelecehan seksual." ujarnya yang disampaikan kepada awak media Analisa Post melalui Whatsapp Kamis (01/12/22)


Lanjut disampaikan, "Kita sebagai orang tua harus peka dan paham dengan keadaan anak kita. Buat giat perlindungan berbasis masyarakat sebagi upaya memutus mata rantai kekerasan pada anak." tutupnya mengakhiri.(Dna/Ist)


Dapatkan Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari analisapost.com

295 tampilan0 komentar
bottom of page