Bupati Bangkalan Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2021 Dihadapan DPRD
top of page

Bupati Bangkalan Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2021 Dihadapan DPRD

BANGKALAN - analisapost.com | Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021. LKPJ disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bangkalan, Selasa (22/ 03/2022).


Secara umum, Ra Latif sapaan akrab Bupati menyampaikan adanya pandemi Covid-19 merubah semua program yang telah dirancang. Pandemi juga menjadi salah satu penyebab minimnya pencapaian Visi Misi Bupati Bangkalan untuk mensejahterakan masyarakat Bangkalan.


Menurutnya, akibat pandemi tersebut, anggaran yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk merealisasikan program harus direfocusing untuk penanganan Covid-19. Sehingga program-program yang sudah direncanakan tidak berjalan maksimal.


Sementara itu Ketua DPRD Bangkalan menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


“Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Muhammad Fahad.


Dengan demikian kata pria dengan sapaan akrab Ra Fahad ini, penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2021 ini, merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.


“Setelah LKPJ disampaikan oleh Bupati kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dahulu sebelum memperoleh kesepakatan dan DPRD akan membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ,” pungkasnya.(MzL)

417 tampilan0 komentar
bottom of page