top of page

Dahlan Iskan dan Jawa Pos: Kisah Kepemilikan yang Berujung Pelaporan

Diperbarui: 15 Jul

SURABAYA - analisapost.com | Mantan Menteri BUMN dan tokoh senior media, Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dahlan Iskan, (Foto: Div)
Dahlan Iskan, (Foto: Div)

Penetapan tersangka tertuang dalam dokumen resmi nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM, yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025.


Menurut AKBP Arief Vidy, penetapan tersangka terhadap Dahlan berkaitan dengan dugaan:

  1. Pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, terkait pembuatan atau penggunaan surat palsu yang berpotensi merugikan pihak lain.

  2. Penggelapan dalam jabatan, sesuai Pasal 374 KUHP, terkait penguasaan aset yang dipercayakan karena jabatan atau hubungan kerja.

  3. Tindak pidana pencucian uang (TPPU), meski belum dijelaskan secara rinci pasal yang digunakan dalam dokumen penyidikan.


Dalam keterangannya, Dahlan mengaku baru mengetahui adanya laporan polisi yang menjadi dasar status tersangka tersebut. Ia menyebut, perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh direksi Jawa Pos, perusahaan media yang dahulu ia pimpin.


"Hari ini saya harus memberikan keterangan di polisi sebagai saksi atas pengaduan direksi Jawa Pos direksi yang sekarang tentang peristiwa 25 tahun yang lalu. Yakni soal siapa sebenarnya pemilik saham Tabloid Nyata,ā€ tulisnya.


Melalui akun media sosialnya, Dahlan juga mengungkapkan perasaan terkejut atas kasus yang menyeret namanya di usia 74 tahun.


ā€œSaya tidak pernah menyangka harus berurusan dengan polisi di usia saya yang 74 tahun. Dulu saya kira saya akan seumur hidup di Jawa Pos. Katakanlah sampai mati. Sampai kepikiran makam saya pun kelak akan di halaman gedung Jawa Pos.ā€ceritanya.


Sementara itu, kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Polda Jawa Timur.


"Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari Polda Jawa Timur,ā€ ujarnya kepada wartawan.


Dahlan pun menyampaikan kemungkinan bahwa kasus ini berkaitan dengan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)Ā yang saat ini masih dalam proses.


ā€œKok saya belum tahu ya? Apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?ā€ katanya, Selasa (8/7).


Selain kasus pidana, Dahlan juga sedang menjalani proses gugatan perdata terhadap PT Jawa PosĀ di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan tersebut berkaitan dengan kepemilikan saham di perusahaan media tersebut.


Nama Dahlan Iskan kembali jadi sorotan. Tokoh kelahiran Magetan ini dikenal luas sebagai mantan CEO Jawa Pos dan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Terakhir kali ia melaporkan harta kekayaannya ke KPKĀ adalah pada 31 Agustus 2014.


Penetapan tersangka ini menambah catatan panjang perjalanan hukum Dahlan. Publik kini menanti penjelasan lebih rinci dari Polda Jatim dan berharap proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan objektif. (Che)


Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya