top of page

Di duga PT. Indomarco Prismatama Palsukan Dokumen Perizinan PTSP Pohuwato

POHUWANTO - analisapost.com | Keberadaan PT. Indomarco Prismatama memasuki babak baru. Pasalnya, setelah dihebohkan dengan polemic pembangunan yang belum memiliki izin dari Pemerintah Daerah, pihak Indomaret sekarang diduga melakukan pemalsuan dokumen Izin.

ree

Prinsip pendirian minimarket di Dinas PTSP

Dugaan pemalsuan izin prinsip pendirian minimarket Indomarco Prismatama di Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Pohuwato semakin bergejolak.


Pasalnya, perbedaan Kop surat Pemerintah Daerah dan Cap PTSP terdapat perbedaan secara nyata serta kalimat redaksi surat yang menyebutkan Kabupaten Boalemo.


Surat izin pendirian nomor 66/DPM-ESDM/55/IX/2020 yang diterbitkan berdasarkan Surat Permohonan yang diajukan oleh Kepala Cabang PT. Indomarco Prismatama Saptaji Prihantoro dengan lokasi Usaha di 13 Kecamatan Se Kabupaten Pohuwato ini dinilai janggal.

Foto : Dokpri (Saat Pembangunan Indomaret)

Sementara itu, kepada Fakta News, Kepala Bidang Perizinan Hasan Haluta mengatakan bahwa Pihak PT. Indomarco Prismatama baru melayangkan surat permohonan pada tanggal 6 oktober 2021.


ā€œMereka (Indomaret) telah bermohon untuk IMB tanggal 6 Oktober, namun saya sampaikan bahwa kami belum bisa memproses atau menindaklanjuti karena masih menunggu hasil kajian Tim yang dibentuk oleh Pak Bupati.ā€ Jelas Hasan Haluta pada Senin, 18/10/2021)


Saat dikonfirmasi Kepada Bupati Kabupaten Pohuwato, Melalui Sekretaris Daerah Iskandar Datau mengatakan bahwa izin milik indomaret tersebut belum diterbitkan dikarenakan masih menunggu hasil kajian dari Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.


ā€œKan belum ada itu, kita masih tetap menunggu hasil kajian dari Tim Pengkaji, yang jelas belum ada. Kalau memang sudah ada buat apa kita (Pemerintah Daerah-red) buat surat teguran.ā€ Jelas Iskandar


Ketika Fakta News menyinggung soal dugaan pemalsuan surat izin prinsip PT. Indomarco Prismatama, Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato mengatakan bahwa surat tersebut illegal dan jika pihaknya menemukan surat tersebut maka secara kelembagaan Pemerintah Daerah akan menempuh jalur hukum.

Foto : Dokpri

ā€œArtinya Itu illegal, jadi tanpa sepengetahuan Pemerintah. Jadi torang tidak boleh memberikan komentar makanya kami mengeluarkan teguran. Jika ada hal-hal illegal sepertu itu berarti itu diluar dari kami Pemerintah daerah, Bisa saja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sikap Pemerintah Sudah jelas untuk belum memberikan izin.

Kami saja belum melihat surat itu. Jika kami sudah lihat mungkin kami sudah lapor Polisi. Sementara saya juga baru dengar hal ini.ā€ Tutup Iskandar Datau.(Zebal)

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya