Ditarik Retribusi Tiap Hari, PKL Akan Protes, Ternyata Tarif Tetap 50%
top of page

Ditarik Retribusi Tiap Hari, PKL Akan Protes, Ternyata Tarif Tetap 50%

Diperbarui: 28 Jul 2022


Foto : Dokumentasi Pribadi

Semarang, Analisa Post | Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah kelurahan Jatingaleh, kecamatan Candisari, kota Semarang yang rata-rata adalah penjual makanan, banyak yang keheranan karena penarikan retribusi dilakukan tiap hari, dari yang biasanya dua hari sekali.


Sempat terjadi selisih paham antara Siti Muntakiyatun, pedagang gorengan di Jl Kasipah dengan Gusti Wa'da Husna, Juru Pungut Retribusi dari Dinas Perdagangan Kota Semarang, namun akhirnya keduanya mencair kembali.


"Bukan masalah uang 1000 ya pak, tapi kalau dulu waktu penurunan tarif menjadi 50% ada Edaran dari Walikota, kalau kembali ke tarif normal ya harus ada pemberitahuan lagi. Tapi ternyata tarifnya masih sama 50%, hanya penarikannya dilakukan tiap hari", ujar Siti, Kamis (08/04/2021).


Di tempat yang sama, Gusti menjelaskan bahwa sebelumnya dirinya sudah memberitahukan pada para pedagang bahwa penarikan retribusi dilakukan tiap hari kembali, namun beberapa hari terakhir pedagang tersebut tidak jualan, sehingga kaget waktu ditarik tiap hari.


"Tadinya dibolehkan kantor pak, penarikan dilakukan dua hari sekali, tapi sekarang harus dilakukan penarikan tiap hari, meskipun tarif tetap 50%. Tapi ada juga bingungnya, sebab tarifnya ada yang 1500 dan 2500, kalau 50% kan bikin repot, tapi akhirnya bisa disepakati dengan pedagang", ujarnya.


Sementara itu di tempat terpisah, para pedagang di Jl Kesatrian merasa bersyukur karena tarif retribusi tetap 50% meskipun jam jualan sudah diperpanjang hingga pukul 23:00 di masa pandemi yang belum selesai.


"Kita ini jualan kan baru mulai rata-rata jam setelah Maghrib, kalau dibatasi hanya sampai jam 21, ya banyak yang nangis karena kehilangan pembeli", ujar Asep, pedagang martabak yang juga ketua paguyuban PKL di lokasi tersebut.


Ditanya mengenai kebijakan tarif retribusi 50%, pihaknya merasa bersyukur, karena Pemkot Semarang nyatanya memang peduli terhadap pelaku usaha kecil.

"Asli, tadinya kami kira hanya upaya Walikota menarik simpati dalam rangka pencalonan tunggalnya. Tapi ternyata setelah pelantikan, tarif retribusi masih tetap 50%. Kami berterimakasih pada Walikota dan Bersyukur", pungkasnya.


Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Drs. Fravarta Sadman melalui Kasi Pendapatan, Dwi Cahyono ST, MT, membenarkan bahwa tarif retribusi masih tetap 50%.


"Betul mas, tarif retribusi masih 50% sampai waktu yang belum ditentukan. Diputuskan melalui SK Walikota, maka bila kembali ke tarif 100% juga harus ada SK Walikota", tandasnya.(Bgs)

218 tampilan0 komentar
bottom of page